kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate


Kamis, 08 Juni 2023 / 09:35 WIB
Kejagung Sita 11,7 Hektare Tanah Milik Johnny G Plate
ILUSTRASI. Kejagung melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 Hektare (Ha) milik Tersangka Johnny G Plate. ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.


Reporter: Vendy Yhulia Susanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah seluas 11,7 Hektare (Ha) milik Tersangka JGP (Johnny G Plate).

Hal itu dilakukan pada Rabu 07 Juni 2023 sekitar pukul 10:00 s/d 17:00 WITA, dan bertempat di Desa Warloka, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat.

Penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Wakil Ketua PN Labuhan Bajo Nomor: 98/Pen.Pid.B-SITA/2023/Pn Lbj tanggal 07 Juni 2023 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor: 98/F.2/Fd.2/06/2023 tanggal 07 Juni 2023.

Baca Juga: Mobil Mewah Land Rover Milik Johnny G Plate, Mobil Tak Terdaftar Di LHKPN

"Adapun kegiatan penyitaan terkait dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 - 2022," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Kamis (8/6).

Seperti diketahui, dalam perkara ini Kejagung telah menetapkan 7 orang tersangka. Antara lain, Johnny G Plate (JGP) (mantan) Menteri Komunikasi dan Informatika, Anang Achmad Latif (AAL) selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Kominfo, Galumbang Menak S (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, dan Yohan Suryato (YS) selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (Hudev UI) Tahun 2020.

Lalu, Irwan Hermawan (IH) selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy dan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment.

Serta tersangka WP (orang kepercayaan tersangka Irwan Hermawan selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy).

Adapun, kerugian negara atas kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur paket 1,2,3,4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022 mencapai Rp 8,03 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×