kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45906,29   2,96   0.33%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung Sita Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate, Mobil Tak Terdaftar Di LHKPN


Kamis, 25 Mei 2023 / 05:00 WIB
Kejagung Sita Mobil Land Rover Milik Johnny G Plate, Mobil Tak Terdaftar Di LHKPN


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia melakukan penyitaan sejumlah aset mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny Gerard Plate atau Johnny G Plate. Namun aset tersebut ternyata tidak terdaftar di laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Johnny G Plate.

Seperti diketahui, Johnny G Plate ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyediaan menara base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4 dan 5 Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) tahun 2020-2022.

Bakti Kominfo adalah badan ad hoc non eselon di bawah Kementerian Kominfo. Bakti Kominfo bertugas dalam penyediaan infrastruktur telekomunikasi.

Diberitakan Kompas.com, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, salah satu barang yang disita adalah mobil Land Rover milik mantan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate (JGP) yang berstatus tersangka.

"(Disita dari) Tersangka JGP, satu unit mobil Land Rover tipe R. Rover Velar 2 OLAT Model Jeep S.C. HDTP Nomor Registrasi B 10 HAN warna putih metalik Tahun 2021," kata Ketut dalam keterangannya, Rabu (24/5/2023).

Baca Juga: Tidak Ganggu Proses Hukum, Mahfud MD Pastikan Proyek BTS 4G Kominfo Tetap Lanjut

Selain barang milik Johnny G Plate, Kejagung juga menyita lima kendaraan dan satu bidang tanah dari tersangka lainnya, Anang Achmad Latif (AAL), yang pernah menjabat mantan Direktur Utama (Dirut) Bakti Kominfo.

Adapun barang milik Anang yang disita adalah satu unit mobil BMW X5 bernomor polisi B 1869 ZJC warna hitam metalik dan kunci kontaknya; satu unit sepeda motor BMW R 1250 GS Adventure warna hitam kuning dengan nomor registrasi D 4679 ADV beserta kunci kontaknya.

Lalu satu unit kendaraan bermotor roda empat dengan nomor registrasi B 1534 DFQ merek Honda tipe Honda HR-V warna abu-abu metalik dengan tahun pembuatan 2022; satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 5336 TEN, merek Ducati tipe Scrambler Cafe Racer, tahun pembuatan 2019, warna silver.

Lalu, satu unit kendaraan roda dua dengan nomor registrasi B 4630 SPU merek Triumph tipe Tiger 1200 Rally Pro. Adapun kendaraan ini berwarna hijau dengan tahun pembuatan 2022.

Serta, satu bidang tanah dan/atau bangunan yang berlokasi di South Grove, Unit No 8, berlokasi di Jalan Lebak Bulus 1 nomor 3, Kelurahan Lebak Bulus, Kecamatan Cilandak, Jakarta Selatan.

Selanjutnya, Kejagung juga melakukan penyitaan terhadap dua kendaraan dan satu bidang tanah atas nama tersangka Galubang Menak (GMS) yang pernah menjabat Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.

Dua kendaran itu, yakni satu unit mobil merek Toyota Innova Venturer warna hitam dengan nomor polisi B 166 GLB beserta kunci kontaknya, serta satu unit mobil merek Lexus dengan Nopol B 2188 SJE warna hitam beserta kunci kontaknya.

Kemudian, satu bidang tanah dan/atau bangunan dengan yang disita dari Galubang terletak di Jalan Denpasar Barat Blok.C/6. Kavling Nomor 18, Kelurahan Kuningan Timur, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan, Jakarta.

Terakhir, penyidik juga menyita dua bidang tanah dari tersangka Irwan Hermawan (IH) yang pernah menjabat Komisaris PT Solitech Media Sinergy. Dua bidang tanah yang disita berlokasi di Bandung, Jawa Barat, tepatnya di Jalan Graha Indah Golf 1 Nomor 11 Kavling 7A, Desa Mekarsalayu, Kecamatan Cimenyan, serta di Perumahan Dago Asri Jalan Dago Asri I, Kelurahan Dago, Kecamatan Coblong, Kota Bandung.

"Aset yang dilakukan penyitaan akan menjadi barang bukti masing-masing tersangka," kata Ketut.

Baca Juga: Mahfud MD Pastikan Proyek BTS 4G Kominfo Tetap Dilanjutkan

Adapun dalam kasus ini, Kejagung sudah menetapkan tujuh tersangka. Selain keempat tersangka di atas, tiga tersangka lain adalah Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment Mukti Ali (MA).

Lalu, Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia Tahun 2020, Yohan Suryanto (YS), serta Windi Purnama (WP) selaku orang kepercayaan dari tersangka Irwan Hermawan.

Harta kekayaan Johnny G Plate

Seperti disampaikan di atas, mobil mewah yang disita Kejagung ternyata tidak terdaftar di LHKPN terbaru milik Johnny G Plate. Johnny G Plate menyampaikan LHKPN terakhir kali Maret 2022 untuk periode laporan tahun 2021. 

Jumlah harta kekayaan Johnny G Plate per 31 Desember 2021 mencapai Rp 191,24 miliar. Dibandingkan LHKPN tahun 2018, harta kekayaan Johnny G Plate naik hampir 50%.

Harta kekayaan Johnny G Plate per 31 Desember 2018 hanya Rp 126,76 miliar. Kemudian tahun 2019, harta kekayaan Johnny G Plate naik menjadi Rp 172,20 miliar. Sedangkan tahun 2020, harta kekayaan Johnny G Plate naik menjadi Rp 189,97 miliar.

Harta kekayaan Johnny G Plate per 31 Desember 2021 terdiri dari tanah dan bangunan senilai Rp 141,46 miliar. Johnny G Plate memiliki aset tanah dan bangunan sebanyak 46 unit yang tersebar di Jakarta, Kota Manggarai, dan Cilegon-Banten.

Harta kekayaan Johnny G Plate lain berupa alat transportasi senilai Rp 460 juta. Ini terdiri dari Toyota Alphard tahun 2013 dan Colt Truck tahun 2014.

Johnny G Plate juga memiliki harta bergerak lain senilai Rp 3,61 miliar, surat berharga Rp 4,11 miliar, serta kas dan setara kas Rp 51,84 miliar.

Total harta Johnny G Plate Rp 201,59 miliar. Namun Johnny G Plate tercatat memiliki utang Rp 10,35 miliar. Dengan demikian total harta kekayaan Johnny G Plate tahun 2021 sebesar Rp 191,24 miliar.

Jika mobil mewah Johnny G Plate tidak terdaftar LHKPN, lalu punya siapa?

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×