Reporter: Dwi Nur Oktaviani | Editor: Dupla Kartini
JAKARTA. Kejaksaan Agung mengklaim upaya kasasi yang dilakukannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam kasus pidana RS Omni Internasional Prita Mulyasari, sudah benar.
Pasalnya, Kejaksaan Agung mempunyai beberapa alasan yang mendasar atas upaya hukum tersebut. Wakil Jaksa Agung Darmono mengutarakan, pertimbangan pertama, JPU menganggap putusan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri (PN) Tangerang terhadap Prita, tidak bebas murni. Maka, JPU berhak melakukan kasasi.
"Prita benar-benar telah mengirim email yang telah mendiskreditkan dokter, perbuatan secara riil ada, maka putusan hanya bebas," ujar Darmono ketika Rapat Kerja dengan Komisi III, Senin(18/7).
Lanjut Darmono, alasan berikutnya adalah berdasarkan Yurisprudensi Nomor 892 tahun 1983. Di mana dalam Yurisprudensi itu dikatakan jaksa bisa mengajukan kasasi atas putusan yang tidak bebas murni. Alasan lainnya, hakim Pengadilan Negeri Tanggerang dianggap tidak menerapkan sebagaimana mestinya sesuai pasal 253 ayat 1 KUHAP. "Hakim tidak mempertimbangkan keterangan ahli dalam persidangan," sebutnya.
Sekadar mengingatkan, kasus Prita Mulyasari telah mendapat vonis bebas murni di Pengadilan Negeri Tangerang pada Desember 2009. Tapi, kemudian dia mendapat putusan berbeda di tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA). Di mana MA mengabulkan kasasi yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Prita Mulyasari. MA menilai Prita bersalah menyebarkan kritik terhadap RS Omni Internasional melalui internet. Keputusan itu dikeluarkan pada 30 Juni 2011 dengan nomor perkara 822 K/PID.SUS/2010.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News