kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kejagung klaim selamatkan uang negara lebih banyak


Senin, 05 Januari 2015 / 22:17 WIB
Kejagung klaim selamatkan uang negara lebih banyak
ILUSTRASI. AS bersama Korea Selatan dan Jepang menggelar latihan pertahanan rudal bersama guna melawan ancaman nuklir dan rudal Korea Utara.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Penyelamatan uang negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2014 mengalami kenaikan dibandingkan penerimaan pada tahun 2013. Total jumlah penyelamatan uang negara oleh Kejagung selama 2014 tercatat sebesar Rp 390.526.490.570 dan 8.100.000 dolar AS.

"Terkait penyelamatan uang negara, dari kasus tipikor jumlahnya masih cukup menggembirakan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyo Pramono dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014 oleh Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1/2015).

Berdasarkan data yang diperoleh, penyelamatan keuangan negara dalam tahap penyelidikan dan penuntutan pada tahun 2013 mencapai Rp 403.102,000.215, dan 500.000 dollar AS. Sedangkan, pada tahun 2014, keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 390.526.490.570, dan 8.100.000 dollar AS.

Dalam tahap penyelidikan, tahun 2013 Kejagung menangani 1.696 kasus. Sedangkan, pada 2014, Kejagung menangani sebanyak 1.815 kasus korupsi. Kemudian, pada tahap penyidikan, tahun 2013 sebesar 1.646 kasus, sedangkan tahun 2014 hanya sebesar 1.537 kasus.

Dalam tahap penuntutan, kasus yang berasal dari penyidikan Kejaksaan, pada 2013 sebesar 1.243 kasus. Sedangkan, pada tahun 2014, sebesar 1.352 kasus.

Untuk penuntutan yang berasal dari penyidikan Polri, pada tahun 2013 hanya 770 kasus. Sedangkan, pada 2014, mencapai 873 kasus.

Berikut rincian pencapaian eksekusi perkara tindak pidana korupsi oleh unit kerja bidang pidana khusus Kejagung:

Pidana denda yang berhasil dieksekusi dan disetor ke kas negara adalah sebesar Rp 25.328.506.540.

Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang disetor ke kas negara sebesar Rp 73.764.379.967.68.

Eksekusi uang rampasan yang disetor ke kas negara sebesar Rp 478.160.698.128,30.

Sedangkan, yang berhasil disetor ke kas daerah sebesar Rp 83.305.313.436,37.

Kemudian, barang rampasan yang telah dilakukan pelelangan dan telah disetor ke kas negara sebesar Rp 5.239.122.236.(Abba Gabrillin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×