Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Penyelamatan uang negara yang diperoleh Kejaksaan Agung dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi selama tahun 2014 mengalami kenaikan dibandingkan penerimaan pada tahun 2013. Total jumlah penyelamatan uang negara oleh Kejagung selama 2014 tercatat sebesar Rp 390.526.490.570 dan 8.100.000 dolar AS.
"Terkait penyelamatan uang negara, dari kasus tipikor jumlahnya masih cukup menggembirakan," ujar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus), Widyo Pramono dalam konferensi pers Penyampaian Kinerja Tahun 2014 oleh Kejaksaan Republik Indonesia di Kejaksaan Agung RI, Senin (5/1/2015).
Berdasarkan data yang diperoleh, penyelamatan keuangan negara dalam tahap penyelidikan dan penuntutan pada tahun 2013 mencapai Rp 403.102,000.215, dan 500.000 dollar AS. Sedangkan, pada tahun 2014, keuangan negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp 390.526.490.570, dan 8.100.000 dollar AS.
Dalam tahap penyelidikan, tahun 2013 Kejagung menangani 1.696 kasus. Sedangkan, pada 2014, Kejagung menangani sebanyak 1.815 kasus korupsi. Kemudian, pada tahap penyidikan, tahun 2013 sebesar 1.646 kasus, sedangkan tahun 2014 hanya sebesar 1.537 kasus.
Dalam tahap penuntutan, kasus yang berasal dari penyidikan Kejaksaan, pada 2013 sebesar 1.243 kasus. Sedangkan, pada tahun 2014, sebesar 1.352 kasus.
Untuk penuntutan yang berasal dari penyidikan Polri, pada tahun 2013 hanya 770 kasus. Sedangkan, pada 2014, mencapai 873 kasus.
Berikut rincian pencapaian eksekusi perkara tindak pidana korupsi oleh unit kerja bidang pidana khusus Kejagung:
Pidana denda yang berhasil dieksekusi dan disetor ke kas negara adalah sebesar Rp 25.328.506.540.
Pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti yang disetor ke kas negara sebesar Rp 73.764.379.967.68.
Eksekusi uang rampasan yang disetor ke kas negara sebesar Rp 478.160.698.128,30.
Sedangkan, yang berhasil disetor ke kas daerah sebesar Rp 83.305.313.436,37.
Kemudian, barang rampasan yang telah dilakukan pelelangan dan telah disetor ke kas negara sebesar Rp 5.239.122.236.(Abba Gabrillin)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News