kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   7.000   0,25%
  • USD/IDR 16.902   -19,00   -0,11%
  • IDX 7.302   195,28   2,75%
  • KOMPAS100 1.013   35,14   3,59%
  • LQ45 746   24,04   3,33%
  • ISSI 258   9,10   3,66%
  • IDX30 407   13,79   3,51%
  • IDXHIDIV20 510   21,50   4,40%
  • IDX80 114   3,88   3,53%
  • IDXV30 138   3,76   2,79%
  • IDXQ30 133   5,61   4,40%

Kejagung tunda hukuman mati 4 terpidana narkoba


Rabu, 24 Desember 2014 / 16:03 WIB
Kejagung tunda hukuman mati 4 terpidana narkoba
ILUSTRASI. Popcorn tawar bisa mencegah diabetes tipe 2.


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Eksekusi empat terpidana kasus penyalahgunaan narkoba ditunda. Sebelumnya pemerintah berencana mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba itu pada tahun 2014, namun hingga kini Kejaksa Agung (Kejagung) masih menunda pelaksanaannya.

Penundaan dilakukan karena keempat terpidana mengajukan peninjauan kembali (PK). Menurut Jaksa Agung H. M. Prasetyo, pihaknya tidak ingin pelaksanaan eksekusi malah menimbulkan masalah hukum.

Biasanya, jika kasus sudah incracht atau berkekuatan hukum tetap sudah bisa dieksekusi meskipun para terpidana mengajukan PK. "Kalau cuma hukuman biasa, bukan hukuman mati bisa langsung dieksekusi, tapi ini kan hukuman mati, beda," kata Prasetyo, Rabu (24/12) di Istana Negara, Jakarta.

Padahal Kejagung sudah menyiapkan eksekutor untuk kasus tersebut. Bahkan, sudah dilakukan kordinasi antara kejaksaan, kantor wilayah kesehatan, kepolisian.

Prasetio berharap proses PK bisa segera selesai dan ada keputusan apakah eksekusi bisa dilakukan atau tidak. Namun demikian, meski sudah ada keputusan PK pun, para terpidana masih bisa mengajukan PK berkali-kali.

Hal ini terkait dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tahun 2013 tentang diperbolehkannya mengajukan PK lebih dari satu kali. Sebelumnya pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla bertekad untuk memerangi kasus narkoba. Bahkan, Jokowi menegaskan tidak akan mengampuni terpidana kasus narkoba.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Financial Statement in Action

[X]
×