Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi
JAKARTA. Kejaksaan Agung memastikan proses pemeriksaan korupsi tiket di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) masih terus dilakukan. Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan penyidik masih memfokuskan pada pemeriksaan terhadap sepuluh tersangka.
"Sementara ini masih fokus pada sepuluh tersangka," tegas Marwan usai Sholat Jumat di Kejaksaan Agung, Jumat (30/4). Marwan mengatakan, dari sepuluh tersangka tersebut saat ini empat tersangka sudah siap masuk tahap penuntutan atas perbuatan pidana yang dilakukan. "Saat ini sedang dilakukan pemberkasan," katanya.
Kejagung sendiri hingga saat ini sudah menetapkan sejumlah tersangka dalam kasus itu yakni I Gusti Putu Adnyana dan Syarif Syam Arman, keduanya menjabat sebagai bendahara biaya perjalanan diplomat Kemenlu. Ade Wismar Wijaya (mantan Kepala Biro Keuangan Kemenlu, Syarwani Soeni (Direktur Utama PT Indowanua Inti Sentosa/travel), dan Ade Sudirman (staf Biro Keuangan Kemlu).
Marwan menegaskan, penyidik saat ini juga terus melakukan pemeriksaan saksi atas korupsi tiket di Kemenlu.
Soal Mantan Sekjen Kemenlu Imron Cotan yang sudah bertugas di China menjadi duta besar, jika memang diperlukan pemeriksaan akan dipanggil lagi. "Bisa dipanggil meski sudah bertugas," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News