kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.415.000   -13.000   -0,54%
  • USD/IDR 16.602   0,00   0,00%
  • IDX 8.071   155,64   1,97%
  • KOMPAS100 1.118   27,14   2,49%
  • LQ45 798   26,02   3,37%
  • ISSI 284   2,14   0,76%
  • IDX30 416   15,16   3,78%
  • IDXHIDIV20 471   18,04   3,98%
  • IDX80 124   2,94   2,43%
  • IDXV30 132   3,64   2,83%
  • IDXQ30 132   4,81   3,78%

Kejagung Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Kemenlu


Senin, 19 April 2010 / 13:51 WIB
Kejagung Tak Kunjung Tetapkan Tersangka Baru Korupsi Kemenlu


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung sepertinya mulai setengah hati menangani kasus korupsi di Kementerian Luar Negeri (Kemenlu). Pasalnya, meski sudah menetapkan sejumlah tersangka, tak ada satu pun tersangka dari level eselon satu Kemenlu.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, hingga saat ini belum ada rencana penetapan tersangka terhadap petinggi Kemenlu, termasuk Sekretaris Jenderal Kemenlu Imron Cotan. "Belum, belum ada tersangka baru," ujar Marwan kala ditanya soal tersangka baru korupsi perjalanan dinas diplomat di Kemenlu.

Bagaimana dengan Imron Cotan karena dalam penyidikan terbukti yang menunjuk langsung rekanan tiket? "Untuk menentukan harus ada alat bukti. tapi ini belum ada. Kalau ada apa susahnya (ditetapkan jadi tersangka),"kilah Marwan. Sikap Kejagung sendiri seperti melunak setelah Imron secara resmi menjabat sebagai Duta Besar Cina.

Meski begitu, Marwan mengaku memang masih membidik Imron. "Tapi yang namanya penyidik itukan tidak kehilangan akal. Sesuatu yang disembunyikan itu lambat atau cepat akan terbuka. Tak akan bisa selamanya ditutup rapat-rapat," ujar Marwan.

Hal yang diungkapkan Marwan tersebut berarti masih ada ada ruang bagi penyidik untuk menetapkan mantan Sekjen, yang kini telah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk China sebagai tersangka. "Masih ada peluang dan ruang. Artinya, tidak mungkin hanya 10 (yang menjadi tersangka). Bisa berkembang dan berkembang. Berkembang itu kapan, atau kapan ditemukannya, itu yang saya belum bisa pastikan," ungkapnya.

Dalam kasus ini, Irjen Kemenlu Dienne Moeharjo sudah tiga kali diperiksa secara intensif oleh pihak Kejaksaan. Marwan menegaskan, pemeriksaan Dienne terkait jabatannya yang melakukan pemeriksaan internal di Kemenlu. "Bukti-bukti itu kami ambil sekarang untuk dijadikan bukti dalam perkara korupsinya," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×