kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Meski Sekjen Kemenlu Sudah jadi Dubes, Penyidik Tetap Bisa Memanggil


Kamis, 22 April 2010 / 08:36 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung mengaku proses penetapan tersangka terhadap Mantan Sekjen Kementerian Luar Negeri Imron Cotan yang kini menjabat sebagai Duta Besar China masih dimungkinkan.

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Marwan Effendy mengatakan, memang ada satu keterangan saksi yang menyebut aliran dana ke Imron Cotan. Hanya, Marwan menegaskan, keterangan satu saksi saja tidak bisa dijadikan bukti penetapan tersangka terhadap seseorang.

"Tidak bisa seperti itu, karena unus testis nullus testis atau satu saksi bukanlah saksi," tegas Marwan di Kejaksaan Agung, Rabu (21/4).

Marwan menegaskan, penyidik saat ini juga terus melakukan pemeriksaan saksi atas korupsi tiket di Kemenlu. Ia mengatakan, meski Imron saat ini sudah bertugas di China, jika memang diperlukan pemeriksaan akan dipanggil lagi.

"Bisa dipanggil meski sudah bertugas," tandasnya. Ia bilang, pemanggilan memang belum direncanakan. Namun jika ada keterangan saksi lain yang menguatkan ada aliran dana, penjadwalan pemanggilan bisa dilakukan. "Prinsipnya praduga tak bersalah," tandasnya.

Bagaimana dengan Imron Cotan karena dalam penyidikan terbukti yang menunjuk langsung rekanan tiket? "Untuk menentukan harus ada alat bukti. Ini belum ada. Kalau ada, apa susahnya (ditetapkan jadi tersangka)," kilah Marwan. Sikap Kejagung sendiri seperti melunak setelah Imron secara resmi menjabat sebagai Duta Besar Cina.

Meski begitu, Marwan mengaku memang masih membidik Imron. "Tapi yang namanya penyidik itukan tidak kehilangan akal. Sesuatu yang disembunyikan itu lambat atau cepat akan terbuka. Tak akan bisa selamanya ditutup rapat-rapat," ujar Marwan.

Hal yang diungkapkan Marwan tersebut berarti masih ada ada ruang bagi penyidik untuk menetapkan mantan Sekjen, yang kini telah menjabat sebagai Duta Besar RI untuk China sebagai tersangka."Masih ada peluang dan ruang. Artinya tidak mungkin hanya 10 (yang menjadi tersangka). Bisa berkembang dan berkembang,"katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×