kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.940.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.400   77,00   0,47%
  • IDX 7.926   20,12   0,25%
  • KOMPAS100 1.106   -3,77   -0,34%
  • LQ45 813   -4,74   -0,58%
  • ISSI 266   0,48   0,18%
  • IDX30 421   -2,68   -0,63%
  • IDXHIDIV20 488   -4,09   -0,83%
  • IDX80 123   -0,64   -0,52%
  • IDXV30 132   -0,85   -0,64%
  • IDXQ30 136   -1,39   -1,01%

Jokowi jelaskan hukuman mati ke siswa Taruna


Senin, 02 Maret 2015 / 11:18 WIB
Jokowi jelaskan hukuman mati ke siswa Taruna
ILUSTRASI. Akumindo meminta keberpihakan dari pemerintah menjaga keberlangsung bisnis UMKM. KONTAN/Baihaki/9/8/2023


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Ratusan siswa Sekolah Menengah Atas Taruna Nusantara dengan seksama mendengarkan sambutan presiden Joko Widodo, di Istana Negara, Jakarta. Banyak hal yang disampaikan Jokowi pada saat itu.

Satu hal yang secara tegas disampaikan Jokowi adalah mengenai pentingnya hukuman mati, bagi pengedar Narkotika dan Obat-obatan terlarang (Narkoba). Menurut Jokowi, setiap hari ada 50 orang yang meninggal karena mengonsumsi narkoba.

Oleh karenanya, berdasarkan hukum positif yang berlaku, maka hukuman yang dijatuhkan bagi mereka adalah hukuman mati. Nah, terkait hal itu Jokowi secara tegas tidak akan memberikan grasi alias pengampunan bagi orang yang oleh pengadilan divonis bersalah. "Itu hukum positif kita, yang eksekusi mati bukan presiden tetapi pengadilan," ujar Jokowi, Senin (2/3) di Istana Negara, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Jokowi sempat menanyakan pendapat para siwa yang hadir mengenai hukuman mati. Dengan kompak para siswa itu mengatakan "setuju".

Ia juga mengingatkan, bagi siapapun untuk tidak mengintervensi hukum yang berlaku di Indonesia. Sebab, aturan hukum adalah kedaulatan negara Indonesia.

Seperti diketahui, masalah hukuman mati ini tengah menjadi sorotan Internasional. Apalagi Indonesia akan segera mengeksekusi dua terpidana mati asal Australia, dan satu dari Brazil. Kedua negara itu mengkritik pelaksanaan hukuman mati yang disampaikan oleh masing-masing kepala negaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
[Intensive Workshop] AI-Powered Scenario Analysis AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004

[X]
×