kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Ahok: Saya tidak setuju hukuman mati untuk narkoba


Sabtu, 28 Februari 2015 / 14:41 WIB
ILUSTRASI. Cuaca Yogyakarta pada Sabtu (16/9) diramalkan cerah hingga berawan


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama tidak setuju dengan penerapan hukuman mati bagi terpidana narkoba. Pasalnya, para terpidana masih memiliki kemungkinan untuk berubah menjadi warga yang lebih baik.

Hal ini disampaikan Basuki saat bertemu dengan Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jumat (27/2) kemarin.

"Banyak wartawan kemarin anggap saya bertemu Pak Presiden untuk membicarakan angket DPRD, padahal saya bicara soal eksekusi mati. Saya tidak setuju dengan hukuman mati karena mereka masih punya kesempatan menjadi manusia yang lebih baik," kata Basuki di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pondok Bambu, Jakarta Timur, Sabtu (28/2).

Hukuman mati itu, lanjut dia, hanya layak diberikan kepada terpidana yang ketahuan masih mengonsumsi atau melakukan transaksi narkoba dari balik jeruji besi, sedangkan hukuman yang seharusnya diberikan bagi terpidana narkoba yakni kurungan penjara seumur hidup tanpa pengurangan masa tahanan.

Kemudian, setelah divonis, para terpidana juga harus mendapat pengawasan ketat dari pemerintah agar tidak lagi mengonsumsi barang terlarang tersebut. Eksekusi hukuman mati di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Presiden Joko Widodo menjadi sorotan internasional karena sikapnya untuk menolak grasi yang diajukan terpidana mati kasus narkoba. Pemerintah Indonesia pun telah mengeksekusi enam terpidana mati (18/1) lalu, di mana lima di antaranya merupakan warga negara asing (WNA). Mereka berasal dari Brazil, Belanda, Nigeria, Vietnam, dan Malawi. Bahkan, Brazil dan Belanda sudah resmi menarik duta besarnya dari Indonesia.

Saat ini, dua terpidana kasus narkoba asal Australia dalam kelompok Bali Nine, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan sedang menanti eksekusi mati. (Kurnia Sari Aziza)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×