kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,80   8,20   0.83%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kejagung akan Lawan Kasasi Antasari


Selasa, 22 Juni 2010 / 10:06 WIB
Kejagung akan Lawan Kasasi Antasari


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung menegaskan, lembaganya akan menghadapi upaya hukum kasasi yang diajukan oleh pihak Antasari Azhar. "Protap (Prosedur tetap)-nya, kalau penaseiat hukum mengajukan kasasi, kita buat kontra memori kasasi," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Didiek Darmanto Selasa (22/6).

Didiek bilang, kontra memori akan disiapkan jaksa setelah pihak Antasari resmi mengajukan kasasi. "Kejaksaan harus menyiapkan kontra memori kasasi jika kasasi diajukan kuasa hukum," tegasnya.

Meski begitu, Didiek mengatakan, kejaksaan mungkin juga akan melayangkan kasasi. Hal ini akan diputuskan setelah para jaksa
mempelajari surat keputusan resmi yang disampaikan PT DKI. "Kita pelajari dahulu. Jika memang kejaksaan perlu mengajukan kasasi, akan kami ajukan," katanya.

Tim Kuasa Hukum terdakwa Antasri Azhar segera mengajukan memori kasasi melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menolak pengajuan banding pihak Antasari Azhar. Kuasa Hukum Antasari, Ari Yusuf Amir, mengatakan pihaknya mengajukan kasasi lantaran pengadilan sama sekali tidak mempertimbangkan saksi-saksi yang meringankan.

"Dalam satu dua mingu ini akan kita layangkan memori bandingnya. Sementara memori kasasi masih kami susun sambil menunggu surat resmi putusan Pengadilan Tinggi DKI," ujar Ari Yusuf.

Ari bilang, majelis hakim banding di PT DKI, seperti hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kembali tak mempertimbangkan
kesaksian dan bukti yang menyangkal keterlibatan Antasari dalam pembunuhan direktur PT Rajawali Putra banjaran, Nasruddin Zulkarnaen. Di antara kesaksian yang tak dipertimbangkan tersebut adalah kesaksian mantan Kapolres Jakarta Selatan, Kombespol Wiliardi Wizar yang menyatakan ada rekayasa untuk menjebak antasari dalam perkara ini.

Ari menegaskan, hakim juga tak mempertimbangkan kesaksian dari Ahli Teknologi Informasi (TI) ang menyatakan bahwa SMS berisi ancaman kepada Nasruddin bukan berasal dari telepon genggam Antasari. "Itu yang tidak lazim. Seharusnya diterangkan kenapa kesaksian dan bukti yang lain tidak dipakai oleh PT DKI dan PN Jaksel," tegasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×