kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.772.000   35.000   1,28%
  • USD/IDR 16.984   11,00   0,06%
  • IDX 9.021   -113,21   -1,24%
  • KOMPAS100 1.240   -14,88   -1,19%
  • LQ45 874   -10,39   -1,17%
  • ISSI 330   -4,16   -1,25%
  • IDX30 445   -8,66   -1,91%
  • IDXHIDIV20 520   -18,70   -3,47%
  • IDX80 138   -1,66   -1,19%
  • IDXV30 143   -6,03   -4,06%
  • IDXQ30 142   -3,42   -2,35%

Tak Ada Perubahan Hukuman, Antasari Ajukan Kasasi


Kamis, 17 Juni 2010 / 15:57 WIB
Tak Ada Perubahan Hukuman, Antasari Ajukan Kasasi


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Tim Kuasa Hukum Antasari Azhar mengaku sangat kecewa dengan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang memperkuat putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hukuman badan selama 18 tahun penjara kliennya. Kuasa Hukum Antasari, Juniver Girsang, mengatakan akan mempelajari kemungkinan opsi kasasi terkait putusan pengadilan tinggi yang menolak banding Antasari. "Kami akan konsultasikan dulu ke Pak Antasari, kemungkinan akan kasasi," ujar Juniver, Kamis (17/6).

Juniver bilang, harusnya Majelis Hakim Banding tidak mengambil utuh putusan PN Jaksel. Ia bilang, terkait adanya rekayasa kasus itu,
justru tidak diperhatikan majelis hakim. Ia menegaskan, adanya rekaman pembicaraan Antasari yang kemudian dijadikan acuan utama majelis hakim tidak dapat diterima. Pasalnya, rekaman itu sudah terbukti berupa rekayasa. "Seakan-akan terjadi pembunuhan, ini bukan fakta tapi rekaan saja," tegasnya.

Secara terpisah, kuasa hukum Wiliardi Wizard juga akan mengajukan kasasi setelah pengadilan tinggi juga menguatkan putusan PN Jaksel. "Pasti kasasi, tapi kami tunggu salinan putusan dulu," ujar Kuasa Hukum Wiliardi, Apolos Djara Bonga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×