kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Vonis Antasari


Kamis, 17 Juni 2010 / 10:44 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Kuatkan Putusan Vonis Antasari


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam putusan bandingnya menyatakan menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait vonis terhadap manta ketua Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) Antasari Azhar. Dengan demikian, Antasari tetap menjalani vonis pidana penjara 18 tahun.

"Menyatakan terdakwa Antasari Azhar terbukti secara sah dan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Hakim Banding Mokhtar Ritonga, saat membacakan putusan banding di PT DKI, Kamis (17/6).

Dalam pertimbangannya, majelis banding yang terdiri Mokhtar Ritongan (ketua), Putus Supadmi (anggota), dan I Putu Widnay (anggota) menegaskan bahwa Antasari terlibat dalam pembunuhan berencana. "Antasari selaku aktor intelektual," katanya.

Selain itu, majelis tidak melihat bahwa Antasari selaku korban konspirasi. Pasalnya Antasari melalui kuasa hukumnya tidak dapat membuktikan adanya konspirasi itu dan siapa yang melakukan konspirasi.

PT DKI saat ini sedang membacakan putusan vonis kasus pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari selaku aktor intelektualnya. Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara karena terbukti bersalah ikut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×