kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Tidak Ada Pelanggaran Hak Antasari Pada Putusan PN Jaksesl


Kamis, 17 Juni 2010 / 10:42 WIB
Tidak Ada Pelanggaran Hak Antasari Pada Putusan PN Jaksesl


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menegaskan bahwa putusan vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Antasari Azhar tidak ada pelanggaran terhadap hak untuk melakukan pembelaan diri.

"Tidak ada pelanggaran atas hak terdakwa (Antasari Azhar) untuk membela diri. Sehingga dalil adanya pelanggaran dalam pembelaan diri tidak berdasar," kata Hakim I Putu Widnay, saat membacakan pertimbangannya dalam putusan Banding di Pengadilan Tinggi DKI, Kamis (17/6).

Menurut majelis Banding, selama pemeriksaan dan diadili di PN Selatan majelis hakim telah memberikan kesempatan bagai Antazari untuk melakukan pembelaan diri. Selain menyatakan tidak ada pelanggran dalam pembelaan diri, majelis banding juga menilai tidak terbukti adanya konspirasi sebagaimana yang didalilkan para kuasa hukum Antasari.

Isi pesan singkat yang berbunyai "maaf mas permasalahan hanya kita yang tahu sendiri akibatnya" tidak dapat membuktikan adanya konspirasi. "Dari alat bukti tidak dapat membukti adanya konspirasi dan tidak jelas siapa yang menkonspirasi," katanya.

PT DKI saat ini sedang membacakan putusan vonis kasus pembunuhan berencana Direktur PT Rajawali Banjaran, Nasrudin Zulkarnaen yang melibatkan Antasari selaku aktor intelektualnya. Antasari sebelumnya divonis 18 tahun penjara karena terbukti bersalah ikut melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×