kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kejaksaan Tak Puas Hukuman Antasari tak Ditambah


Jumat, 18 Juni 2010 / 14:35 WIB
Kejaksaan Tak Puas Hukuman Antasari tak Ditambah


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

Jakarta. Setelah vonis banding Antasari Azhar dibacakan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf langsung memanggil para jaksa yang menangani perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Pemanggilan itu dilakukan sehari setelah
pembacaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 71/PID/2010/PT DKI atas nama terdakwa Antasari Azhar. Kejaksaan juga akan membahas vonis terdakwa lain.

Yusuf mengatakan, walaupun hingga saat ini Kejari Jaksel belum menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi tersebut, tapi Kejari Jaksel telah melakukan konsolidasi internal untuk membahas dan mempelajari putusan itu. "Kami pelajari dulu putusan pengadilan tinggi terkait putusan banding," tegas Yusuf, Jumat (18/6). Kejaksaan mengaku tidak puas atas putusan yang tidak memperberat hukuman terhadap Antasari yang dinilai sebagai aktor utama pembunuhan Nasrudin Zulkarain.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Muchtar Ritonga, telah menolak banding Antasari Azhar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6). PT DKI justru menguatkan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Antasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×