kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.098.000   -17.000   -0,80%
  • USD/IDR 16.571   109,00   0,66%
  • IDX 8.008   -16,75   -0,21%
  • KOMPAS100 1.116   -7,41   -0,66%
  • LQ45 809   -5,92   -0,73%
  • ISSI 276   0,10   0,04%
  • IDX30 421   -3,05   -0,72%
  • IDXHIDIV20 483   -7,14   -1,46%
  • IDX80 123   -0,71   -0,57%
  • IDXV30 132   -1,87   -1,40%
  • IDXQ30 134   -2,10   -1,54%

Kejaksaan Tak Puas Hukuman Antasari tak Ditambah


Jumat, 18 Juni 2010 / 14:35 WIB
Kejaksaan Tak Puas Hukuman Antasari tak Ditambah


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

Jakarta. Setelah vonis banding Antasari Azhar dibacakan Pengadilan Tinggi Jakarta, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Yusuf langsung memanggil para jaksa yang menangani perkara pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Pemanggilan itu dilakukan sehari setelah
pembacaan putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor: 71/PID/2010/PT DKI atas nama terdakwa Antasari Azhar. Kejaksaan juga akan membahas vonis terdakwa lain.

Yusuf mengatakan, walaupun hingga saat ini Kejari Jaksel belum menerima salinan resmi putusan Pengadilan Tinggi tersebut, tapi Kejari Jaksel telah melakukan konsolidasi internal untuk membahas dan mempelajari putusan itu. "Kami pelajari dulu putusan pengadilan tinggi terkait putusan banding," tegas Yusuf, Jumat (18/6). Kejaksaan mengaku tidak puas atas putusan yang tidak memperberat hukuman terhadap Antasari yang dinilai sebagai aktor utama pembunuhan Nasrudin Zulkarain.

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang dipimpin Muchtar Ritonga, telah menolak banding Antasari Azhar atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (17/6). PT DKI justru menguatkan vonis 18 tahun penjara yang dijatuhkan PN Jaksel kepada Antasari.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Business Contract Drafting GenAI Use Cases and Technology Investment | Real-World Applications in Healthcare, FMCG, Retail, and Finance

[X]
×