kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.875   5,00   0,03%
  • IDX 7.314   118,54   1,65%
  • KOMPAS100 1.121   16,95   1,53%
  • LQ45 892   14,50   1,65%
  • ISSI 223   2,40   1,09%
  • IDX30 459   10,01   2,23%
  • IDXHIDIV20 553   13,38   2,48%
  • IDX80 129   1,38   1,09%
  • IDXV30 137   2,73   2,03%
  • IDXQ30 152   3,22   2,16%

Kegiatan Operasional BI Ditiadakan pada Pilkada Serentak 27 November 2024


Senin, 25 November 2024 / 16:53 WIB
Kegiatan Operasional BI Ditiadakan pada Pilkada Serentak 27 November 2024
ILUSTRASI. Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, 27 November 2024. KONTAN/Cheppy A. Muchlis/24/05/2024


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kegiatan operasional Bank Indonesia (BI) ditiadakan pada hari Pemungutan Suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Rabu, 27 November 2024.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso menyampaikan, keputusan tersebut merujuk pada Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 33 Tahun 2024 tentang Hari Pemungutan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2024 sebagai Hari Libur Nasional.

Dengan keputusan tersebut, Bank Indonesia tidak menyelenggarakan diantaranya, kegiatan operasional Sistem Bank Indonesia Real Time Gross Settlement (BI-RTGS), Bank Indonesia Scripless Securities Settlement System (BI-SSSS), dan Bank Indonesia Electronic Trading Platform (BI-ETP).

Baca Juga: OJK Luncurkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Lembaga Keuangan Mikro 2024-2028

Kemudian, Kegiatan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI), Layanan Operasional Kas, Transaksi Operasi Moneter Rupiah dan Valas.

“Serta Penerbitan Jakarta Interbank Offered Rate (JIBOR), Indonesia Overnight Index Average (IndONIA) dan Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR),” tutur Denny dalam keterangan tertulisnya, Senin (25/11).

BI menambahkan, pelaksanaan kegiatan operasional di industri sektor keuangan menjadi pertimbangan dan kewenangan masing-masing institusi.

Selanjutnya: Kenaikan Tarif Jadi PPN 12%, The Prakarsa Sebut Kenaikan PPN 2022 Saja Tak Berhasil

Menarik Dibaca: Pertolongan Pertama Kaki Kucing yang Pincang Beserta Penyebab dan Perawatan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×