kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   -5.000   -0,33%
  • USD/IDR 15.872   -17,00   -0,11%
  • IDX 7.415   32,08   0,43%
  • KOMPAS100 1.128   7,41   0,66%
  • LQ45 883   7,27   0,83%
  • ISSI 225   0,39   0,17%
  • IDX30 452   4,71   1,05%
  • IDXHIDIV20 541   5,42   1,01%
  • IDX80 128   1,02   0,80%
  • IDXV30 131   1,21   0,93%
  • IDXQ30 149   1,16   0,78%

Pilkada Serentak Digelar Rabu 27 November 2024, Libur atau Tidak?


Rabu, 13 November 2024 / 03:53 WIB
Pilkada Serentak Digelar Rabu 27 November 2024, Libur atau Tidak?
ILUSTRASI. KPU RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan SK tentang rencana penetapan hari libur nasional pada hari Pilkada. ANTARA FOTO/Muhammad Iqbal


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) bakal dilakukan serentak pada Rabu, 27 November 2024.

Melansir laman menpan.go.id, terkait dengan hal tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menginstruksikan jajarannya di daerah untuk mengeluarkan surat keputusan (SK) tentang rencana penetapan hari libur nasional pada hari pelaksanaan Pilkada.

"Nanti itu akan ada instruksi dari kami kepada KPU Provinsi, dan kabupaten/kota untuk mengeluarkan surat keputusan terkait dengan pelaksanaan pilkada di tanggal 27 November 2024," kata Anggota KPU RI August Mellaz, melalui keterangan resmi, Minggu (10/11/2024).

Mellaz  mengungkapkan, bahwa pada pilkada sebelumnya setiap KPU provinsi dan kabupaten/kota selalu mengeluarkan surat keputusan terkait dengan hari libur saat pemilihan.

Adapun aturan terkait hari libur saat pemilihan telah diatur dalam undang-undang, untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan hak pilih pada hari dan tanggal pemungutan suara.

"Kalau di undang-undang kan dinyatakan setiap hari pemilihan itu hari libur atau hari yang diliburkan," ujarnya.

Baca Juga: Mulai Bekerja, Ini Tugas, Wewenang & Gaji KPPS Serta Jadwal Pilkada 2024

Pemungutan suara dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang diliburkan secara nasional berdasarkan ketentuan pasal 167 ayat 3 UU No 7 Tahun 201 tentang Pemilihan Umum dan pasal 84 ayat 3 UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
 
Sebelumnya, pada Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pemerintah Pusat dan Daerah 2024 di Sentul, Bogor, Kamis (7/11), Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin memastikan kesiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 sudah siap 99 persen.

Tonton: Kapan Kita Bisa Mengetahui Hasil Pemilu AS?
 
Pilkada serentak 2024 akan dilangsungkan di  37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota.

Selanjutnya: Promo Deterjen & Sabun Mandi Indomaret Berakhir Hari Ini, Ada Diskon 48% di Alfamart

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×