kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Kebut penyusunan omnibus law, pemerintah gandeng Kadin


Minggu, 24 November 2019 / 18:47 WIB
Kebut penyusunan omnibus law, pemerintah gandeng Kadin
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (10/10)


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Guna mempercepat pembahasan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Untuk mempercepat pembahasan tersebut, Kadin juga membentuk satuan tugas (satgas) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diketuai oleh ketua umum Kadin Rosan P. Roeslani.

Baca Juga: Jokowi ingin kampung-kampung diisi kegiatan pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat

Menurut Rosan, dengan adanya satgas ini, rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa selesai pada akhir bulan Desember 2019 dan pada Januari 2020 bisa diajukan ke DPR.

Rosan mengungkapkan bahwa pada awal tahun tersebut satgas akan mulai melakukan sosialisasi terkait RUU tersebut. "Dan harapannya, April 2020 sudah bisa diketok palu oleh DPR," kata Rosan kepada Kontan.co.id, Jumat (22/11).

Baca Juga: Ketua MPR desak pemerintah terapkan SIN untuk dongkrak penerimaan pajak

Rosan menambahkan bahwa anggota satgas tersebut masih dirumuskan dalam minggu ini. Namun, ia membocorkan akan ada beberapa nama seperti Raden Pardede, Johny Darmawan, Meli Darsa, Shinta Kamdani, Carmelita Hartoto, Nita Yudi yang akan bergabung menjadi anggota satgas.

Sebagai tambahan informasi, RUU Cipta Lapangan Kerja disusun dalam 11 klaster. Lima di antaranya adalah pertama, penataan kewenangan perizinan yang menempatkan kewenangan perizinan berusaha ke presiden yang dapat didelegasikan ke pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Omnibus law perpajakan dibahas, SIN bisa ganjal potential lost

Kedua, perizinan diklasifikasikan sesuai dengan Risk Bassed Aproach, yang mana kegiatan usaha yang beresiko tinggi tetap memerlukan izin usaha, kegiatan usaha yang middle risk dengan penerapan standar, dan yang rendah resiko melalui registrasi.

Ketiga, semua perizinan diproses secara terintegrasi melalui sistem elektronik. Keempat, perizinan dipermudah dan pengawasan yang diperketat. Serta kelima adalah penerapan sanksi administrasi diperkuat, sedangkan sanksi pidana diperlemah.

Baca Juga: Pemerintah akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah demi percepat investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×