kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kebut penyusunan omnibus law, pemerintah gandeng Kadin


Minggu, 24 November 2019 / 18:47 WIB
Kebut penyusunan omnibus law, pemerintah gandeng Kadin
ILUSTRASI. Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia Rosan Roeslani di Jakarta, Kamis (10/10)


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Guna mempercepat pembahasan omnibus law rancangan undang-undang (RUU) Cipta Lapangan Kerja, Pemerintah menggandeng Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia.

Untuk mempercepat pembahasan tersebut, Kadin juga membentuk satuan tugas (satgas) Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang diketuai oleh ketua umum Kadin Rosan P. Roeslani.

Baca Juga: Jokowi ingin kampung-kampung diisi kegiatan pemberdayaan ekonomi kreatif masyarakat

Menurut Rosan, dengan adanya satgas ini, rancangan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja bisa selesai pada akhir bulan Desember 2019 dan pada Januari 2020 bisa diajukan ke DPR.

Rosan mengungkapkan bahwa pada awal tahun tersebut satgas akan mulai melakukan sosialisasi terkait RUU tersebut. "Dan harapannya, April 2020 sudah bisa diketok palu oleh DPR," kata Rosan kepada Kontan.co.id, Jumat (22/11).

Baca Juga: Ketua MPR desak pemerintah terapkan SIN untuk dongkrak penerimaan pajak

Rosan menambahkan bahwa anggota satgas tersebut masih dirumuskan dalam minggu ini. Namun, ia membocorkan akan ada beberapa nama seperti Raden Pardede, Johny Darmawan, Meli Darsa, Shinta Kamdani, Carmelita Hartoto, Nita Yudi yang akan bergabung menjadi anggota satgas.

Sebagai tambahan informasi, RUU Cipta Lapangan Kerja disusun dalam 11 klaster. Lima di antaranya adalah pertama, penataan kewenangan perizinan yang menempatkan kewenangan perizinan berusaha ke presiden yang dapat didelegasikan ke pemerintah daerah (pemda).

Baca Juga: Omnibus law perpajakan dibahas, SIN bisa ganjal potential lost

Kedua, perizinan diklasifikasikan sesuai dengan Risk Bassed Aproach, yang mana kegiatan usaha yang beresiko tinggi tetap memerlukan izin usaha, kegiatan usaha yang middle risk dengan penerapan standar, dan yang rendah resiko melalui registrasi.

Ketiga, semua perizinan diproses secara terintegrasi melalui sistem elektronik. Keempat, perizinan dipermudah dan pengawasan yang diperketat. Serta kelima adalah penerapan sanksi administrasi diperkuat, sedangkan sanksi pidana diperlemah.

Baca Juga: Pemerintah akan benahi pengaturan pajak & retribusi daerah demi percepat investasi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×