kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.546.000   5.000   0,32%
  • USD/IDR 16.229   -29,00   -0,18%
  • IDX 7.088   7,68   0,11%
  • KOMPAS100 1.052   4,36   0,42%
  • LQ45 824   2,33   0,28%
  • ISSI 212   1,09   0,52%
  • IDX30 423   1,27   0,30%
  • IDXHIDIV20 507   2,00   0,40%
  • IDX80 120   0,37   0,31%
  • IDXV30 124   0,71   0,58%
  • IDXQ30 140   0,35   0,25%

Aturan Direvisi, Eksportir Wajib Simpan DHE SDA Minimal 1 Tahun di Dalam Negeri


Rabu, 08 Januari 2025 / 16:34 WIB
Aturan Direvisi, Eksportir Wajib Simpan DHE SDA Minimal 1 Tahun di Dalam Negeri
ILUSTRASI. Pemerintah menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA) yang mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Pemerintah tengah menyiapkan aturan baru yang akan memuat ketentuan devisa hasil ekspor (DHE) Sumber Daya Alam (SDA).

Ketentuan baru DHE SDA ini juga akan mencakup perpanjangan jangka waktu kewajiban para eksportir dalam menyimpan DHE SDA.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memberi bocoran bahwa nantinya para eksportir SDA wajib menyimpan DHE SDA selama minimal 1 tahun di dalam negeri.

"DHE SDA tidak enam bulan, tetapi lebih panjang. Minimal satu tahun," ujar Airlangga, Rabu (8/1).

Baca Juga: Revisi Aturan Wajib Parkir DHE Tambah Beban Eksportir

Airlangga berharap, dengan ketentuan  periode waktu DHE parkir yang lebih lama diharapkan dapat memperkuat cadangan devisa Indonesia.

"Ya pertimbangannya kita berharap memperkuat devisa kita," katanya.

Sayangnya, Airlangga tidak memerinci aturan lainnya, termasuk insentif bunga yang akan diberikan. Ia menyebut, aturan terkait kebijakan DHE SDA pada tahun 2025 akan dikeluarkan dalam waktu dekat.

"Aturannya (DHE SDA) sebentar lagi," imbuh Airlangga.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menggelar rapat bersama Airlangga di Kemenko Perekonomian pada Jumat (20/12) untuk menyiapkan aturan baru DHE SDA.

Adapun aturan yang tengah digodok tersebut berupa Peraturan Pemerintah  (PP), Peraturan Menteri Keuangan (PMK), Peraturan Bank Indonesia (PBI), serta Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (PMK).

Baca Juga: Permintaan Diproyeksi Tinggi, Begini Prospek Bisnis Batubara pada 2025

Diharapkan, semua aturan tersebut bisa diselesaikan pada Januari 2025 mendatang.

"Kami siapkan PP dan PMK. Juga kami siapkan PBI-nya dan juga dari OJK. Time framenya mungkin sekitar sebulan dari sekarang," ujar Airlangga kepada awak media, Jumat (20/12).

Selanjutnya: Marketplace Bukalapak Tutup Lapak, Tak bisa Bersaing & Jadi Beban Besar Tak Berujung

Menarik Dibaca: Indonesia AirAsia Buka Rute Penerbangan Baru ke Darwin

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Bond Voyage Mastering Strategic Management for Business Development

[X]
×