kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kebijakan mudik, pengendara motor tak boleh bawa penumpang


Rabu, 08 April 2020 / 16:54 WIB
Kebijakan mudik, pengendara motor tak boleh bawa penumpang
ILUSTRASI. Pemudik sepeda motor melintas di jalur selatan di Kawasan Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Kamis (30/5/2019)


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Pratama Guitarra

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) sedang mematangkan aturan pengendalian mudik tahun 2020 di tengah wabah virus corona (Covid-19). Payung hukum itu akan berbentuk Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Permenhub tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah No 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19 dan Peraturan Menteri Kesehatan No 9 tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemhub), Adita Irawati menyampaikan, pihaknya tengah memfinalisasi buku panduan atau petunjuk teknis mudik 2020, yang harus diperhatikan dan wajib diikuti oleh masyarakat ketika melakukan perjalanan keluar dari suatu daerah, terutama daerah yang telah ditetapkan sebagai PSBB.

Baca Juga: Mudik bakal lebih ketat dan mahal

Kelak, kebijakan yang tertuang dalam Permenhub itu seperti pengaturan jarak fisik (Physical Distancing) pada angkutan umum. Pengaturan jarak fisik tersebut dilakukan dengan mengurangi kapasitas penumpang.

Pengaturan jarak fisik juga berlaku untuk kendaraan pribadi. "Di mana sepeda motor tidak dapat membawa penumpang, sementara untuk mobil pribadi harus mengangkut maksimal setengah dari kapasitas penumpangnya," terangnya, Rabu (8/4).

Yang jelas, pemerintah mengarahkan masyarakat untuk tidak mudik. Namun, bila ada masyarakat yang tetap akan mudik, maka persyaratan dan protokol ketat itu harus dipenuhi.

Baca Juga: Kementerian PUPR susun skenario mudik lebaran 2020

“Kami berharap dengan adanya aturan-aturan yang ketat ini akan menurunkan keinginan masyarakat untuk melakukan perjalanan antar kota khususnya dari dan ke daerah yang sudah ditetapkan PSBB,  termasuk untuk mudik yang pada akhirnya turut mencegah penyebaran Covid-19," kata Adita.

Sementara itu, berdasarkan hasil survei secara online yang dilakukan Badan Penelitian dan Pengembangan Perhubungan (Baitbanghub) tentang Pengaruh Wabah Covid-19 Terhadap Penyelenggaraan Angkutan Lebaran Tahun 2020, dari 42.000 responden yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia, sebanyak 56% responden menyatakan tidak akan mudik, 37% menyatakan belum memutuskan untuk mudik, dan 7% menyatakan sudah mudik

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×