kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.932.000   -10.000   -0,51%
  • USD/IDR 16.367   -149,00   -0,90%
  • IDX 6.881   94,19   1,39%
  • KOMPAS100 999   18,24   1,86%
  • LQ45 768   13,72   1,82%
  • ISSI 223   2,37   1,08%
  • IDX30 397   6,45   1,65%
  • IDXHIDIV20 463   5,89   1,29%
  • IDX80 112   1,90   1,73%
  • IDXV30 114   0,50   0,44%
  • IDXQ30 128   2,30   1,82%

Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina


Selasa, 24 Juni 2025 / 10:44 WIB
Segera Sidang, Kejagung Limpahkan Berkas 9 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pertamina
ILUSTRASI. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kanan) memberikan keterangan saat konperensi pers kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018-2023 di Kejaksaan Agung, Jakarta. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/foc.


Sumber: Kompas.com | Editor: Putri Werdiningsih

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kejaksaan Agung melimpahkan berkas sembilan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina (Persero) tahun 2018-2023 ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat untuk segera disidangkan.

“Kita dapat informasi dari penyidik bahwa hari ini baru (pelimpahan) tahap 2,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar saat ditemui di lobi Gedung Bundar Jampidsus, Senin (23/6/2025).

Sembilan tersangka ini adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga; Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional.
Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping; Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional; Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga; dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga. Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Baca Juga: Kejagung Sita Kilang Minyak Milik Anak Riza Chalid, Imbas Kasus Korupsi Pertamina

Penyidik dari jajaran Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) juga melimpahkan sejumlah barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Barang bukti yang diserahkan terdiri dari berbagai macam. Mulai dari uang tunai dalam pecahan rupiah dan valuta asing.

Besaran uang tunai yang dilimpahkan bervariasi, dari hitungan juta hingga ratusan juta. Lalu, ada juga sejumlah lemari besi berisi uang yang tersimpan uang tunai. Isi amplop juga bervariasi dari ratusan ribu hingga yang tertinggi berisi Rp 227.700.000. Kemudian, penyidik juga melimpahkan aset lahan dan bangunan atas nama PT Orbit Terminal Merak seluas 31.921 m² dan 190.684 m². Penyidik juga melimpahkan sejumlah emas dan barang bukti elektronik yang tersimpan di beberapa perangkat.

“Untuk selanjutnya Tim Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat akan mempersiapkan surat dakwaan serta melimpahkan berkas perkara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Kelas IA Khusus Jakarta Pusat,” kata Harli.

Baca Juga: Mantan Dirut Pertamina Elia Massa Manik Diperiksa Kejagung

Sambil menunggu dakwaan selesai disusun, kesembilan tersangka akan ditahan di sejumlah rutan yang berbeda.

Riza Chalid Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Dimas Werhaspati ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Lalu, Edward Corne, Sani Dinar Saifuddin, dan Yoki Firnandi ditahan di Rutan Klas I Salemba Jakarta Pusat; Kemudian, Muhammad Kerry Andrianto Riza dan Agus Purwono ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Sementara, Gading Ramadhan Joedo ditahan di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang KPK.

Para tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Atau, subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 

Selanjutnya: Resep Roti Manis Cokelat yang Empuk Cuma Pakai 1 Telur, Gampang dan Enak Banget

Menarik Dibaca: Resep Roti Manis Cokelat yang Empuk Cuma Pakai 1 Telur, Gampang dan Enak Banget

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×