kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Kebijakan Hadi Poernomo menguntungkan pihak lain


Senin, 21 April 2014 / 20:26 WIB
ILUSTRASI. Jadwal keberangkatan KA Prameks dari Jogja dan tiba di Kutoarjo


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bambang Widjojanto menyebut, penetapan tersangka terhadap Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo telah memenuhi pasal yang disangkakan kepadanya.

Menurut Bambang, atas perbuatan Hadi, berdasarkan perhitungan sementara KPK, negara dirugikan hingga mencapai Rp 375 miliar. Dari unsur kerugian tersebut, ada pihak-pihak yang diuntungkan.

"Jadi ada unsur kerugian keuangan negara dan itu menguntungkan pihak lainnya. Tidak harus menguntungkan pembuat kebijakan," kata Bambang kepada wartawan di Kantor KPK Jakarta, Senin (21/4). Namun Bambang tidak menyebut lebih jauh pihak yang dimaksud.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Direktur Jenderal Pajak tersebut sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait surat keberatan pajak PPH Bank BCA tahun 1999. Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPH PT BCA atas tahun pajak 1999 yang diajukan pada tahun 2003. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×