Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait surat keberatan pajak PPH Bank BCA tahun 1999. Hadi diduga Hadi diduga melakukan perbuatan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan non performance loan senilai Rp 5,7 triliun yang diajukan Bank BCA selaku wajib pajak tahun 1999.
Ketua KPK Abraham Samad menjelaskan, kasus ini bermula ketika pada tanggal 17 Juli 2003, Bank BCA mengajukan keberatan pajak atas transaksi non performance loan sebesar Rp 5,7 triliun kepada Direktorat PPH. Setelah surat keberatan tersebut diterima oleh PPH dan dilakukan kajian lebih dalam untuk bisa mengambil satu kesimpulan. Kajian tersebut pun dilakukan selama satu tahun.
Kemudian, pada 13 Maret 2004, Direktorat PPH memberikan surat pengantar risalah keberatan kepada Direktorat Jenderal Pajak yang berisi hasil telaah dari permohonan keberatan yang diajukan Bank BCA tersebut.
"Adapun hasil telaah itu, berupa kesimpulan bahwa permohonan wajib pajak Bank BCA ditolak," kata Abraham kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Senin (21/4).
Namun demikian lanjut Abraham, satu hari sebelum jatuh tempo untuk memberikan keputusan final kepada Bank BCA pada tanggal 18 Juli 2004, Hadi yang kala itu menjabat sebagai Direktur Jenderal Pajak mengirim nota dinas kepada Direktur Jenderal PPH. Dalam nota dinas tersebut dituliskan agar supaya mengubah kesimpulan yang semula dinyatakan menolak menjadi menerima seluruh keberatan Bank BCA.
"Disitulah peran Dirjen pajak. Selaku Dirjen pajak ia menerbitkan surat keputusan, surat ketetapan pajak nihil yang memutuskan menerima seluruh keberatan wajib pajak sehingga tidak ada waktu dan kesempatan Direktur PPH untuk memberikan tanggapan yang berbeda," imbuh Samad.
Atas perbuatan tersebut, Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Hadi diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam menerima seluruh keberatan atas PPH PT BCA atas tahun pajak 1999. Hadi terancam hukuman pidana seumur hidup dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Penetapan Hadi ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) tertanggal 21 April 2014. Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menyebut, pihaknya telah mengusulkan untuk menaikkan status kasus tersebut dari penyelidikan ke penyidikan pada minggu lalu. Bahkan penetapan status kasus tersebut melalui empat kali gelar perkara. Atas perbuatan Hadi tersebut, berdasarkan hasil perhitungan sementara oleh KPK, negara dirugikan mencapai Rp 375 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News