Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Purnomo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA). Hadi dijerat dalam kapasitasnya sebagai Direktur Jenderal Pajak 2002-2004.
"KPK menemukan fakta-fakta dan bukti-bukti yang akurat dan berdasarkan hal itulah KPK mengadakan forum ekspos bersama satgaslidik, penyidik, dan seluruh pimpinan KPK untuk bersepakat menetapkan saudara HP (Hadi Purnomo) selaku Dirjen Pajak periode 2003-2004 dan kawan-kawan," kata Ketua KPK Abraham Samad kepada wartawan di Gedung KPK, Kuningan Jakarta, Senin (21/4).
Hadi diduga melakukan perbuatan melawan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan Bank Central Asia (BCA) selaku wajib pajak pada 1999.
Hadi disangkakan melanggar pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 uu no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 jo pasak 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Hadi diduga melakukan perbuatan hukum atau penyalahgunaan wewenang terkait permohonan keberatan non performence loan senilai Rp 5,7 triliun oleh bank BCA selaku wajib pajak tahun 1999. Hadi diduga menyalahi prosedur dengan menerima surat permohinan keberatan pajak tersebut. Atas perbuatan ini negara dirugikan Rp 375 miliar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News