kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.740.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Ke Rusia Komisi III terbang bahas RUU KUHP


Jumat, 19 April 2013 / 13:57 WIB
ILUSTRASI. Selain Segar, 5 Manfaat Melon Ini Sayang untuk Dilewatkan


Reporter: RR Putri Werdiningsih

JAKARTA. Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Rusia untuk studi banding penyusunan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi yang membidangi persoalan hukum itu bertolak ke negeri Vladiimir Putin itu sejak Senin (15/4).

“Iya yang ke Rusia yang mimpin pak Aziz Syamsuddin,” kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika kepada Kontan, Jumat (19/4).

Bukan hanya Rusia yang menjadi lokasi studi banding itu, tapi juga Prancis dan dua negara lainnya. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan akan menyusul untuk memimpin rombongan kedua ke Prancis pada 21 April nanti.

Di Prancis, Komisi III akan mempelajari mengenai konsep hakim komisaris. Menurut Pasek, kunker RUU KUHP dan KUHAP ke empat negara di Eropa memang dilakukan karena itu merupakan sesuatu yang penting.

“Ini urgensinya ada tidak mungkin kita belajar hakim komisaris di Indonesia karena memang gak ada,” imbuhnya.

 Sayangnya saat ditanya kapan komisi hukum itu akan melanjutkan kunker ke Inggris dan Belanda, Pasek enggan menjelaskan. Ia hanya memastikan dua negara tersebut juga menjadi tujuan pembelajaran RUU KUHP dan KUHAP. Menurutnya setiap pembahasan satu Undang-Undang komisi diberi kesempatan melakukan kunker ke dua negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×