kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Ke Rusia Komisi III terbang bahas RUU KUHP


Jumat, 19 April 2013 / 13:57 WIB
Ke Rusia Komisi III terbang bahas RUU KUHP
ILUSTRASI. Selain Segar, 5 Manfaat Melon Ini Sayang untuk Dilewatkan


Reporter: RR Putri Werdiningsih |

JAKARTA. Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Rusia untuk studi banding penyusunan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Komisi yang membidangi persoalan hukum itu bertolak ke negeri Vladiimir Putin itu sejak Senin (15/4).

“Iya yang ke Rusia yang mimpin pak Aziz Syamsuddin,” kata Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika kepada Kontan, Jumat (19/4).

Bukan hanya Rusia yang menjadi lokasi studi banding itu, tapi juga Prancis dan dua negara lainnya. Politikus Partai Demokrat itu mengatakan akan menyusul untuk memimpin rombongan kedua ke Prancis pada 21 April nanti.

Di Prancis, Komisi III akan mempelajari mengenai konsep hakim komisaris. Menurut Pasek, kunker RUU KUHP dan KUHAP ke empat negara di Eropa memang dilakukan karena itu merupakan sesuatu yang penting.

“Ini urgensinya ada tidak mungkin kita belajar hakim komisaris di Indonesia karena memang gak ada,” imbuhnya.

 Sayangnya saat ditanya kapan komisi hukum itu akan melanjutkan kunker ke Inggris dan Belanda, Pasek enggan menjelaskan. Ia hanya memastikan dua negara tersebut juga menjadi tujuan pembelajaran RUU KUHP dan KUHAP. Menurutnya setiap pembahasan satu Undang-Undang komisi diberi kesempatan melakukan kunker ke dua negara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×