Reporter: Dyah Megasari |
JAKARTA. Kontroversi soal Rancangan Undang-undang (RUU) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) terus bergulir. Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat akan berangkat ke empat negara di Eropa untuk studi banding tentang sistem hukum di negara-negara itu.
"Ada empat negara yang dituju yaitu Prancis, Rusia, Inggris, dan Belanda. Keempat negara itu kami kira memiliki contoh yang baik tentang sistem hukum negaranya," ujar Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Dimyati Natakusumah, di Kompleks Parlemen, Jumat (22/3).
Rombongan itu akan dibagi dalam empat kelompok dan akan berangkat pada tanggal 14-16 April 2013. Setiap rombongan terdiri dari 15 orang. Menurut Dimyati, jumlah rombongan itu sudah termasuk para staf ahli.
"Rancangan Undang-undang KUHAP dan KUHP perlu melakukan studi komparatif, masukan, melihat, dan mendengar secara langsung dari sumber yang menganut eropa kontinental," kata dia.
Dimyati mengatakan, sistem hukum yang ada di Prancis juga dinilai lebih bagus. Sistem hukum Indonesia, kata Dimyati, berkiblat pada sistem hukum Belanda. Sementara, sistem hukum Belanda juga berkiblat ke Perancis. Perancis dan Belanda juga menganut sistem hukum kontinental.
"Di sana, kami ingin melihat penegak hukum, deponeering, dan banyak lainnya seperti SP3. Lalu, bagaimana penyadapan di sana, apa filosofinya? Di sini kejahatan terlalu masif, besar, dan terstruktur. Sementara di sana sangat tertib," ujar Dimyati.
Sementara, pertimbangan berkunjung ke Inggris dan Prancis lantaran kedua negara itu menganut sistem hukum Anglo-Saxon. "Kami ingin lihat pertimbangan keduanya," kata Dimyati. (Kompas.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News