kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Kawasan industri wajib memenuhi standar


Selasa, 14 Februari 2017 / 13:05 WIB
Kawasan industri wajib memenuhi standar


Reporter: Handoyo | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2/2017 tentang Pembangunan Sarana dan Prasarana Industri. Lewat beleid ini, pemerintah mengatur standardisasi industri dan ingin mendapatkan profil industri secara lebih jelas.

Beleid yang berlaku sejak diundangkan 12 Januari 2017 ini dilatarbelakangi oleh keinginan pemerintah untuk meningkatkan mutu industri, efisiensi produksi, serta daya saing industri nasional. Selain itu, pemerintah berniat mewujudkan persaingan usaha yang sehat dan transparan dalam perdagangan serta meningkatkan perlindungan konsumen dalam negeri.

Terbitnya beleid ini mendapat tanggapan positif dari pelaku usaha. Hanya saja, para pengusaha meminta agar pemerintah memberi waktu bagi mereka untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan ini. "Yang tidak kalah penting adalah sosialisasi sebelum diimplementasikan," ujar Ade Sudrajat, Ketua Umum Asosiasi Pertekstilan Indonesia (API), Senin (13/2).

Berdasarkan ketentuan dalam PP No. 2/2017, ada beberapa kewajiban pengusaha. Salah satunya adalah kewajiban menyampaikan data profil industri secara berkala kepada pemerintah. Yang masuk dalam bahan laporan adalah data identitas pemilik dan legalitas perusahaan, investasi, kapasitas produksi, tenaga kerja, mesin, peralatan dan bahan baku serta energi.

Selain itu, industri juga wajib menerapkan aturan SNI, entah yang bersifat wajib maupun sukarela, termasuk dalam pemakaian sarana dan prasarana industri. Ketentuan soal SNI akan diatur lewat peraturan menteri. Bagi perusahaan yang tak mematuhi aturan ini, pemerintah menetapkan sanksi administratif berupa denda maksimal senilai Rp 1 miliar.

Harus sinkron

Menurut Ade, ketentuan ini akan menambah beban pengusaha dalam menyesuaikan sarana dan prasarana yang ditentukan. Tapi, ia berharap lewat implementasi aturan ini, pemerintah bisa menjamin produk nasional bisa bersaing dengan produk luar negeri. Pemerintah pusat memastikan agar kebijakan ini sinkron dengan kebijakan di daerah.

Ketua Umum Himpunan Kawasan Industri (HKI) Sanny Iskandar menilai kebijakan ini baik untuk menjamin kualitas bagi konsumen. Tapi, ia berharap agar beleid ini tak memberatkan industri terutama yang berskala kecil. Setidaknya, butuh waktu minimal setahun bagi industri untuk menerapkannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×