Reporter: Agus Triyono, Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Pemerintah ingin meningkatkan minat investor pada pengembangan kawasan industri. Berbagai insentif disiapkan untuk menggaet calon investor.
Direktur Jenderal Pengembangan Perwilayahan Industri Kementerian Perindustrian Imam Haryono bilang, ada sepuluh kawasan industri yang akan menawarkan insentif lebih ke investor. Kesepuluh kawasan itu akan dibagi dalam tiga kategori, kelompok kawasan industri maju, kawasan industri berkembang dan kawasan industri potensial.
Insentif paling besar akan diberikan bagi kelompok kawasan industri potensial. "Berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan dan pengurangan bea masuk," ujar Imam, Selasa (29/9).
Insentif pajak dan bea ini melengkapi kelonggaran yang diberikan pemerintah untuk investor kawasan industri. Kemarin, pemerintah juga membabat proses perizinan serta meringankan syarat analisis mengenai dampak lingkungan (amdal). (Baca: Izin Investasi di Kawasan Industri Dibabat)
Terkait insentif PPh badan, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi B. Sukamdani berharap kebijakan ini benar-benar terlaksana. Apalagi, menurut dia, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menyatakan persetujuannya agar PPh badan dipangkas dari 25% menjadi 18%. "Akan dibahas dengan DPR," katanya, Selasa (29/9).
Sedang soal pengurangan bea masuk, Direktorat Jenderal Bea Cukai Heru Pambudi bilang, untuk kawasan industri potensial bisa mendekati 0% dari saat ini 10%. Pemerintah juga akan memberikan kepastian harga tanah dengan membuat standar untuk menghindari spekulan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News