Reporter: Bidara Pink, Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Dividen yang dikecualikan dari objek PPh merupakan dividen yang dibagikan berdasarkan rapat umum pemegang saham, atau dividen interim sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Aturan lebih lanjut dalam RPP ini menginduk kepada UU 2/2020 yang menyebutkan untuk medapatkan pengecualian PPh atas dividen nada syaratnya. Penghasilan setelah pajak diinvestasikan paling sedikit sebesar 30% dari laba setelah pajak.
Sementara, untuk dividen yang berasal dari badan usaha di luar negeri yang sahamnya tidak diperdagangkan di bursa efek harus diinvestasikan sesuai dengan proporsi kepemilikan saham yang diinvestasikan di wilayah NKRI kurang dari 30% dari jumlah laba setelah pajak di Indonesia sebelum Direktur Jenderal Pajak (DJP).
“Ini berlaku bagi orang Indonesia apabila dividennya ditanamkan kembali di dalam negeri, kita mendorong agar dividen yang didapat ditanamkan di investasi kembali di dalam negeri. Kalau tidak (diinvestasikan lagi) kena PPh,” kata Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati dalam Konferensi Pers RUU Omnibus Law Cipta Kerja akhir tahun lalu.
Selanjutnya: Pemerintah bakal ubah tarif royalti batubara, begini tanggapan APBI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News