kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45892,58   -2,96   -0.33%
  • EMAS1.324.000 -0,68%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan


Senin, 25 November 2019 / 21:36 WIB
Kata para pengamat soal harmoni pajak daerah dalam omnibus law perpajakan
ILUSTRASI. Ilustrasi Pajak. KONTAN/Muradi/2015/02/19


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menyederhanakan Undang-Undang (UU) Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta UU Pemerintah Daerah dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian dengan skema Omnibus Law Perpajakan.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan langkah pemerintah memasukkan pajak daerah ke dalam Omnibus Law perpajakan sudah tepat. Sebab selama ini menjadi kendala investor untuk masuk ke dalam negeri.

Baca Juga: Sertifikasi halal UMKM, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law

Pratowo menilai masalahnya UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah adalah menggunakan skema tarif maksimal. Sehingga membuat diskresi pemerintah daerah dalam menetapkan tarif yang berpotensi membebani pengusaha dan masyarakat.

“Sehingga harapannya tidak ada hambatan lagi, akan diselaraskan pajak daerah dengan kebijakan pemerintah pusat. Jad bisa harmonis,” kata Prastowo kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).

Di sisi lain, Pengamat Pajak Danny Darussalam Tax Center (DDTC) Darussalam menambahkan saat ini pada dasarnya tarif pajak daerah baik untuk pajak di tingkat provinsi (5 jenis) dan di tingkat kab/kota (11 jenis) sudah diatur batas maksimalnya dalam UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. 

Baca Juga: Ini poin-poin dalam omnibus law perpajakan

Jadi daerah memiliki kebebasan menetapkan tarif selama tidak melebihi batasan yang diatur melalui UU PDRD tersebut. Dalam Omnibus Law Perpajakan pun akan kembali mengatur tarif maksimal, namun untuk besarannya masih dibahas.

Darussalam menilai seumpama batasan tarif maksimal tersebut akan diubah menjadi lebih rendah, dugaan Darussalam tidak akan terlalu banyak resistensi dari daerah.

“Mayoritas daerah juga belum bisa melakukan pemungutan pajak secara optimal dan anggarannya lebih banyak bersumber dari dana transfer pusat ke daerah,” kata Darussalam kepada Kontan.co.id, Senin (25/11).

Sementara itu, bila pemerintah menerapkan omnibus law perpajakan, tentunya akan ada potensi penerimaan pajak yang hilang dengan berbagai insentif yang digelontorkan pemerintah.

Baca Juga: Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM

Kata Darussalam pemerintah seyogyanya memperluas basis pajak baik melalui penambahan jumlah Wajib Pajak (WP), mengenakan objek pajak baru, atau mendesain ketentuan anti penggerusan basis pajak.

Di sisi lain, Prastowo menambahkan perluasan basis pajak bisa lewat tiga cara pertama optimalkan pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI).

Kedua, penerapan mesin EDC untuk menutup kebocoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketiga, kerja sama dengan instansi terkait untuk sinergi/joint analisis.

Baca Juga: Kebut penyusunan omnibus law, pemerintah gandeng Kadin

Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan alasan pemerintah memasukkan pajak daerah dalam Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.

Untuk menetapkan penyesuaian atas UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Pemerintah Daerah pemerintah akan berkonsultasi dengan asosiasi pengusaha agar tetap menjaga penerimaan pajak daerah, tapi tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.

Baca Juga: Kebut penyusunan omnibus law, pemerintah gandeng Kadin

Sehingga, harapan investor asing masuk ke dalam negeri tanpa ragu karena pajak daerah atau retribusi daerah. Dus, Omnibus Law Perpajakan menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta investasi yang lebih baik.

“Termasuk bagaimana agar pemerintah daerah dapat memajukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” kata Suryo saat Acara Ngobrol Santai (Ngobras).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Accounting Mischief Practical Business Acumen

[X]
×