Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto
Sementara itu, bila pemerintah menerapkan omnibus law perpajakan, tentunya akan ada potensi penerimaan pajak yang hilang dengan berbagai insentif yang digelontorkan pemerintah.
Baca Juga: Soal tarif sertifikasi halal, Kemenkeu masih sinkronisasi dengan omnibus law UMKM
Kata Darussalam pemerintah seyogyanya memperluas basis pajak baik melalui penambahan jumlah Wajib Pajak (WP), mengenakan objek pajak baru, atau mendesain ketentuan anti penggerusan basis pajak.
Di sisi lain, Prastowo menambahkan perluasan basis pajak bisa lewat tiga cara pertama optimalkan pemanfaatan data Automatic Exchange of Information (AEoI).
Kedua, penerapan mesin EDC untuk menutup kebocoran Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Ketiga, kerja sama dengan instansi terkait untuk sinergi/joint analisis.
Baca Juga: Kebut penyusunan omnibus law, pemerintah gandeng Kadin
Sebelumnya, Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Suryo Utomo mengatakan alasan pemerintah memasukkan pajak daerah dalam Omnibus Law Perpajakan bertujuan untuk mengatur kembali kewenangan pemerintah pusat untuk menetapkan tarif pajak daerah secara nasional.
Untuk menetapkan penyesuaian atas UU Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dan UU Pemerintah Daerah pemerintah akan berkonsultasi dengan asosiasi pengusaha agar tetap menjaga penerimaan pajak daerah, tapi tetap sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat.
Baca Juga: Kebut penyusunan omnibus law, pemerintah gandeng Kadin
Sehingga, harapan investor asing masuk ke dalam negeri tanpa ragu karena pajak daerah atau retribusi daerah. Dus, Omnibus Law Perpajakan menciptakan lingkungan usaha dan penciptaan kesempatan kerja serta investasi yang lebih baik.
“Termasuk bagaimana agar pemerintah daerah dapat memajukan untuk perbaikan peraturan daerahnya secara lebih cepat melalui peraturan kepala daerah,” kata Suryo saat Acara Ngobrol Santai (Ngobras).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News