Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah melalui Kementerian BUMN perihal pembentukan induk usaha (holding) BUMN untuk pembiayaan dan pemberdayaan usaha Ultra Mikro (UMi) serta UMKM dinilai sudah sesuai dengan aturan mengenai penggabungan usaha perusahaan negara. Kebijakan ini juga dinilai bukan privatisasi jika dijalankan sesuai hukum dan ketentuan yang berlaku.
Terjaminnya hak dan posisi pemerintah sebagai penguasa penuh BUMN yang terlibat holding tampak dari isi Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyertaan dan Penatausahaan Modal Negara pada BUMN dan Perseroan Terbatas.
Beleid ini mengatur bagaimana negara harus melakukan penyertaan modal negara (PMN) dalam bentuk saham bagi BUMN atau Perseroan Terbatas (PT).
“BUMN kalau mau bergabung atau terlibat holding dengan BUMN lainnya menggunakan dasar hukum PP 72/2016. Nanti harus ditetapkan perubahannya dengan mekanisme sesuai isi Pasal 2A PP itu. Penggabungan bukan privatisasi, karena BUMN posisinya kan dijadikan anak perusahaan BUMN lain,” ujar Pengamat Hukum Administrasi Negara Universitas Indonesia (UI), Dian Simatupang dalam keterangannya, Kamis (17/12).
Baca Juga: Komisi XI DPR dukung pembentukan holding BUMN ultra mikro
Pasal 2A PP 72/2016 menyebut, PMN berupa saham dilakukan Pemerintah Pusat tanpa melalui mekanisme APBN. Kemudian, apabila saham negara pada sebuah BUMN dijadikan penyertaan untuk BUMN lain, maka status BUMN subjek otomatis menjadi anak perusahaan. Negara wajib memiliki saham (Dwi Warna) yang hak istimewanya diatur dalam Anggaran Dasar.
Kekayaan negara yang menjadi PMN pada BUMN atau PT juga bertransformasi menjadi saham/ modal negara pada perusahaan terkait. Kemudian, Kepemilikan saham/modal negara pada BUMN atau PT dicatat sebagai investasi jangka panjang sesuai dengan persentase kepemilikan Pemerintah pada perusahaan itu.
“Anak perusahaan BUMN ... kepemilikan sebagian besar saham tetap dimiliki oleh BUMN lain tersebut. Anak perusahaan BUMN ... diperlakukan sama dengan BUMN untuk ... mendapatkan penugasan Pemerintah atau melaksanakan pelayanan umum; dan/atau mendapatkan kebijakan khusus negara dan/atau Pemerintah, termasuk dalam pengelolaan sumber daya alam dengan perlakuan tertentu sebagaimana diberlakukan bagi BUMN,” bunyi Pasal 2A ayat 7 PP 72/2016.
Dian menegaskan, PP 72/2016 telah mengatur secara detail tata cara pembentukan holding BUMN dan PT agar tidak menghilangkan kendali negara atas perusahaan yang terlibat. “Ada di PP tersebut semua cara-caranya penggabungan BUMN satu dengan yang lain,” katanya.