kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.310.000   -177.000   -7,12%
  • USD/IDR 16.605   -5,00   -0,03%
  • IDX 8.153   -85,53   -1,04%
  • KOMPAS100 1.129   -15,68   -1,37%
  • LQ45 806   -13,59   -1,66%
  • ISSI 288   -1,98   -0,68%
  • IDX30 422   -6,44   -1,50%
  • IDXHIDIV20 481   -5,50   -1,13%
  • IDX80 125   -1,86   -1,47%
  • IDXV30 134   -0,30   -0,22%
  • IDXQ30 134   -1,81   -1,33%

Kata Menag, pejabat juga harus antre naik haji


Kamis, 25 Juni 2015 / 20:18 WIB
Kata Menag, pejabat juga harus antre naik haji


Sumber: TribunNews.com | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan calon haji tidak bisa menggunakan jatah haji yang kosong walau memiliki hubungan atau relasi dengan petugas haji atau seorang pejabat.

Kata Lukman, calon jamaah haji harus mendaftar terlebih dahulu dan mengantre sama seperti calon haji yang lainnya.

Lukman mengingatkan hanya calon yang sudah bertahun-tahun bahkan belasan tahun yang mengantre yang bisa berangkat ke Tanah Suci.

"Jadi di luar calon jamaah dan petugas yang sudah antre tidak boleh menggunakan kuota yang terbatas. Jadi kalau orang mau berhaji harus mendaftarkan diri dan antre sebagaimana warga yang lain. Jadi tidak ada lagi orang yang tiba-tiba menggunakan karena ada relasi, hubungan, atau jabatan karena apapun," kata Menteri Lukman di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/6).

Politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini mengungkapkan kebijakan tersebut telah diterapkan mulai tahun yang lalu. Artinya, hanya calon yang sudah mendaftar dan petugas haji yang memenuhi kualifikasi dan kriteria yang berangkat haji.

"Alhamdulillah tahun ini dan kedepan mudah-mudahan lancar," kata dia.

Sebelumnya, kuota haji terbatas pernah diselewengkan saat Kementerian Agama dipimpin Suryadharma Ali. Suryadharma memanfaatkan sisa kuota haji lowong untuk memberangkatkan kolega, keluarga atau relasinya. (Eri Komar Sinaga)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×