kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.858   20,00   0,13%
  • IDX 7.303   107,83   1,50%
  • KOMPAS100 1.122   17,21   1,56%
  • LQ45 893   16,28   1,86%
  • ISSI 223   2,00   0,91%
  • IDX30 457   8,66   1,93%
  • IDXHIDIV20 551   11,40   2,11%
  • IDX80 129   1,83   1,44%
  • IDXV30 137   2,38   1,77%
  • IDXQ30 152   3,03   2,03%

Batas usia minimal calon jamaah haji diperketat


Minggu, 31 Mei 2015 / 11:35 WIB
Batas usia minimal calon jamaah haji diperketat
ILUSTRASI. Pekerja melakukan pemeriksaan pipa separator di PLTP Wayang Windu berkapasitas 227 MW milik Star Energy, di Pangalengan, Kabupaten Bandung (27/9). KONTAN/Muradi/30/09/2012


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama memperketat syarat pendaftaran calon jamaah haji. Pengetatan syarat tersebut mereka lakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Dalam situs Sekretariat Kabinet yang dikutip KONTAN Minggu (31/5), pengetatan syarat tersebut mereka lakukan dengan beberapa cara. Salah satunya memperketat batas minimal usia pendaftaran jamaah haji.

Bila selama ini, usia minimal masyarakat untuk mendaftar menjadi jamaah haji tidak diatur, melalui persaturan baru ini, seorang baru bisa mendaftar menjadi calon jemaah haji bila usianya minimal sudah mencapai 12 tahun.

Selain membatasi usia minimal, Lukman Hakim Saefuddin, melalui peraturan yang diterbitkannya tersebut juga memperketat persyaratan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji lebih dari sekali. Bagi mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, dan ingin berhaji lebih dari sekali baru bisa mendaftar kembali 10 tahun sejak dia menunaikan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×