kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.819.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.586   33,00   0,19%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Batas usia minimal calon jamaah haji diperketat


Minggu, 31 Mei 2015 / 11:35 WIB
ILUSTRASI. Pekerja melakukan pemeriksaan pipa separator di PLTP Wayang Windu berkapasitas 227 MW milik Star Energy, di Pangalengan, Kabupaten Bandung (27/9). KONTAN/Muradi/30/09/2012


Reporter: Agus Triyono | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Pemerintah melalui Kementerian Agama memperketat syarat pendaftaran calon jamaah haji. Pengetatan syarat tersebut mereka lakukan dengan menerbitkan Peraturan Menteri Agama No. 29 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler.

Dalam situs Sekretariat Kabinet yang dikutip KONTAN Minggu (31/5), pengetatan syarat tersebut mereka lakukan dengan beberapa cara. Salah satunya memperketat batas minimal usia pendaftaran jamaah haji.

Bila selama ini, usia minimal masyarakat untuk mendaftar menjadi jamaah haji tidak diatur, melalui persaturan baru ini, seorang baru bisa mendaftar menjadi calon jemaah haji bila usianya minimal sudah mencapai 12 tahun.

Selain membatasi usia minimal, Lukman Hakim Saefuddin, melalui peraturan yang diterbitkannya tersebut juga memperketat persyaratan bagi masyarakat yang ingin menunaikan ibadah haji lebih dari sekali. Bagi mereka yang sudah pernah menunaikan ibadah haji, dan ingin berhaji lebih dari sekali baru bisa mendaftar kembali 10 tahun sejak dia menunaikan ibadah haji.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×