Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Yudho Winarto
BOGOR. Pemerintah terus menggodok rencana pendirian lembaga khusus pengelola dana haji. Rapat terbatas yang dipimpin Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor, Jumat (5/6) menargetkan lembaga yang bakal bernama Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan terbentuk pada Oktober 2015.
Menteri Agama Lukman Hakim bilang, selama lima bulan ke depan pemerintah akan ngebut menyusun payung hukum pembentukan BPKH. Lembaga ini merupakan amanat dari Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
Jadi, pendirian lembaga itu tinggal membutuhkan aturan turunan. Aturan yang dibutuhkan untuk pembentukan lembaga itu mencakup satu rancangan peraturan pemerintah (PP), tiga rancangan peraturan presiden, dan satu rancangan keputusan presiden. "Kami targetkan selesai Agustus," ujar Lukman usai rapat kemarin.
Jika aturan ini sudah terbit, pemerintah akan langsung menyeleksi orang yang akan mengisi Badan Pelaksana dan Dewan pengawas BPDH. Badan Pelaksana beranggotakan lima orang profesional, sedang Dewan Pengawas memiliki lima anggota yang merupakan wakil dari masyarakat dan dua wakil pemerintah.
Sesuai UU 34/2014, BPKH bertugas mengelola dana haji yang bersumber dari Biaya Pendaftaran Ibadah Haji (BPIH). Selama ini, pengelola BPIH adalah Kementerian Agama. Per Februari 2015 sudah terkumpul dana setoran awal ibadah haji sebanyak Rp 70,03 triliun dan imbal hasil pengelolaan senilai Rp 288,13 miliar.
Nantinya, uang pengelolaan BPKH juga bisa bertambah karena masih ada dana abadi umat sebesar Rp 2,5 triliun. Pengelolaan dana haji memang sudah sewajarnya berlangsung di lembaga khusus.
Banyak negara yang sukses mengelolanya, seperti di Malaysia dengan Tabung Haji sejak 1963. Tabung Haji tak hanya mengelola dana calon haji, tapi juga mengurusi pelaksanaan ibadah haji. Per akhir 2013, Tabung Haji memiliki aset RM 48,2 miliar dan meraih keuntungan bersih RM 2,6 miliar.
Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Najamudin Ramli, mengingatkan, masyarakat harus ikut mengawasi kinerja BPKH terutama dalam penyaluran dana. Penggunaan dana harus sesuai untuk kepentingan umat dan menggunakan prinsip syariah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News