Reporter: Handoyo | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera membuat Tim Seleksi (Timsel) terkait dengan pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pasalnya, tenggat waktu dari penerapan pembentukan BPKH tersebut kurang dari lima bulan yakni pada Oktober mendatang.
Ketua Komisi VIII DPR Saleh Partaonan Daulay mengatakan, dengan gerak cepat tersebut diharapkan pada masa sidang ke lima DPR mendatang nama-nama dari calon pemimpin dari badang pengelola dana haji tersebut sudah dapat diserahkan ke DPR. "Untuk kemudian akan dilakukan semacam uji kelayakan dan kepatutan," kata Saleh, Minggu (7/6).
Untuk memdapatkan sosok yang cocok mengisi kursi badan pengelolaan dana haji tersebut, Timsel yang terbentuk harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, harus mengerti manajemen haji. Anggota Timsel, mengerti seluk beluk dan pelaksanaan ibadah Haji.
Kedua, mengerti tentang manajemen keuangan dan investasi. Hal ini penting untuk mengritisi terkait dengan cara pengelolaan dana secara benar. Ketiga, mengeti hukum dan undang-undang (UU) yang berlaku.
Timsel tersebut menurut Saleh harus dibentuk dalam waktu dekat ini, pasalnya agar dapat melakukan persiapan yang lebih matang. "Jangan sampai seolah-olah Timsel tersebut nantinya dibentuk secara terburu-buru," ujar Saleh.
Sekedar catatan, menurut UU Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji, badan pengelola dana haji tersebut dapat terbentuk satu tahun seletah UU tersebut diundangkan. Masa sidang ke lima DPR sendiri jatuh sekitar bulan Agustus mendatang.
Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan Badan Pelaksana dari BPKH tersebut beranggotakan lima orang profesional, sedang Dewan Pengawas memiliki lima anggota yang merupakan wakil dari masyarakat dan dua wakil pemerintah.
Pemerintah sendiri akan segera melakukan seleksi terhadap pimpinan badan pengelola dana haji tersebut setelah aturan turunannya kelar. Aturan tersebut mencakup peraturan pemerintah (PP), tiga rancangan peraturan presiden, dan satu rancangan keputusan presiden.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News