Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Hendra Gunawan
JAKARTA. Pembentukan Badan Pengelola Dana Haji (BPDH) hingga kini masih terbentur aturan yang belum siap. Meski sudah ada Undang-undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang pengelolaan keuangan haji.
Terkait itu, hari ini pemerintah menggelar rapat kabinet terbatas (ratas), yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Bogor. Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan pihaknya sedang menyusun aturan turunan terkait itu.
Aturan yang dimaksud adalah sebagai dasar hukum pembentukan BPDH, yang terdiri dari satu rancangan Peraturan Pemerintah (PP), tiga rancangan Peraturan Presiden, dan satu rancangan Keputusan Presiden. "Kita targetkan selesai bulan Agustus," ujar Lukman, Jumat (5/6) di Istana Bogor.
Nah, jika aturan ini sudah keluar maka pemerintah akan langsung menyeleksi orang yang akan duduk di BPDH. Rencananya BPDH akan diisi oleh lima orang Badan Pelaksana, dan tujuh orang dewan pengawas.
Untuk badan pelaksana akan diisi oleh orang-orang yang profesional. Sementara tujuh orang dewan pengawas akan diisi oleh lima orang unsur masyarakat dan dua orang unsur pemerintah.
BPDH memiliki tugas penting karena akan mengelola dana haji yang nilainya besar, termasuk dana abadi umat sebesar Rp 2,5 triliun. Serta dana pembayaran haji, di mana setiap calon jamaah haji akan menyetor Rp 25 juta.
Targetnya, badan ini harus terbentuk pada bulan Oktober 2015. Nantinya, BPDH akan memiliki kewenangan untuk mengalokasikan dana-dana tersebut sesuai dengan kebutuhan.
Bisa dalam bentuk portofolio atau bantuan infrastruktur. Mereka nantinya akan bertanggung jawab kepada Jokowi dan Menag.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News