kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.625.000   -5.000   -0,19%
  • USD/IDR 17.963   50,00   0,28%
  • IDX 5.695   51,92   0,92%
  • KOMPAS100 735   7,36   1,01%
  • LQ45 557   3,64   0,66%
  • ISSI 198   1,89   0,96%
  • IDX30 316   1,31   0,42%
  • IDXHIDIV20 389   -0,57   -0,15%
  • IDX80 83   0,64   0,78%
  • IDXV30 106   -0,46   -0,43%
  • IDXQ30 102   0,12   0,12%

Bikin tim seleksi pengelola dana haji


Senin, 08 Juni 2015 / 11:18 WIB
ILUSTRASI. Promo Hypermart Beli Banyak Lebih Hemat Periode 22 Desember 2023-1 Januari 2024.


Reporter: Handoyo | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mendesak pemerintah untuk segera membuat Tim Seleksi (Timsel) pembentukan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Pasalnya, deadline penerapan pembentukan BPKH tersebut kurang dari lima bulan, yakni Oktober 2015.

Saleh Partaonan Daulay, Ketua Komisi VIII DPR mengatakan, pada masa sidang kelima DPR, pemerintah harus sudah menyerahkan nama-nama dari calon pemimpin badan  pengelola dana haji tersebut ke DPR. "Setelah itu, DPR akan melakukan semacam uji kelayakan dan kepatutan," kata Saleh, Minggu (7/6).

Untuk mendapatkan sosok yang cocok mengisi kursi badan pengelolaan dana haji, lanjut Saleh, Timsel yang terbentuk harus memenuhi beberapa kriteria. Pertama, harus diisi orang yang mengerti manajemen haji. Artinya, memahami bagaimana seluk beluk dan pelaksanaan ibadah Haji.

Kedua, mengerti tentang manajemen keuangan dan investasi. Hal ini penting untuk mengelola dana haji secara benar. Ketiga, anggota timsel mengerti hukum dan undang-undang (UU) yang berlaku.

Sebelumnya, Menteri Agama Lukman Hakim mengatakan, Badan Pelaksana di BPKH beranggotakan lima orang profesional. Sedangkan Dewan Pengawas BPKH berisi tujuh anggota yang terdiri dari lima wakil masyarakat dan dua wakil pemerintah. BPKH memiliki tugas  mengelola dana haji yang saat ini sangat besar, termasuk dana abadi umat sebesar Rp 2,5 triliun dan dana pembayaran haji.

Pemerintah berjanji akan menyeleksi para calon pimpinan dan pengawas BPKH setelah payung hukum beres. Aturan pembentukan BPKH itu meliputi peraturan pemerintah (PP), tiga rancangan Peraturan Presiden (Perpres), dan satu rancangan Keputusan Presiden (Kepres).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×