kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.198.000   7.000   0,32%
  • USD/IDR 16.704   -32,00   -0,19%
  • IDX 8.123   23,91   0,30%
  • KOMPAS100 1.123   -0,15   -0,01%
  • LQ45 802   -0,17   -0,02%
  • ISSI 282   -0,15   -0,05%
  • IDX30 421   -0,29   -0,07%
  • IDXHIDIV20 479   -0,99   -0,21%
  • IDX80 124   0,62   0,50%
  • IDXV30 134   -0,24   -0,18%
  • IDXQ30 132   -0,41   -0,31%

18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Apa Perbedaannya?


Sabtu, 16 Agustus 2025 / 05:14 WIB
18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Apa Perbedaannya?
ILUSTRASI. Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional.


Sumber: Kompas TV | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri resmi menetapkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai cuti bersama, bukan libur nasional.

Keputusan ini diambil dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia yang jatuh pada 17 Agustus 2025.

Berdasarkan SKB Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 933/2025, Nomor 1/2025, dan Nomor 3/2025, cuti bersama tersebut memberikan tambahan waktu libur bagi masyarakat setelah pelaksanaan upacara dan perayaan Hari Kemerdekaan.

Tanggal 17 Agustus 2025 tetap menjadi hari libur nasional untuk memperingati Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sementara itu, 18 Agustus 2025 ditetapkan sebagai cuti bersama yang berlaku sesuai kebijakan instansi atau perusahaan.

Baca Juga: Cek Jadwal Operasional BCA saat Libur dan Cuti Bersama HUT Ke-80 RI

Perbedaan Libur Nasional dan Cuti Bersama

Libur nasional adalah hari libur resmi yang ditetapkan pemerintah dan berlaku untuk seluruh warga negara. Libur nasional tidak memotong hak cuti tahunan karyawan ASN maupun swasta. 

Melansir kemnaker.go.id, cuti bersama merupakan bagian dari cuti tahunan. Pelaksanaan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan sesuai dengan kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja/buruh dan/atau serikat pekerja/serikat buruh dengan pengusaha, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama dan peraturan perundang-undangan dengan mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan.

Oleh karenanya, pekerja/buruh yang melaksanakan cuti pada hari cuti bersama, hak cuti yang diambilnya mengurangi hak atas cuti tahunan pekerja/buruh yang bersangkutan.

Tonton: Prabowo Gelar Pesta Rakyat HUT RI di Istana, Pendaftaran Bagi Masyarakat Umum Dibuka Mulai Hari Ini

Pekerja/buruh yang bekerja pada hari cuti bersama, hak cuti tahunannya tidak berkurang dan dibayarkan upah seperti hari kerja biasa.

Artikel ini sudah tayang di Kompas.tv berjudul "18 Agustus 2025 Libur Nasional atau Cuti Bersama? Ini Perbedaannya"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Tag


TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×