kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.880.000   -4.000   -0,21%
  • USD/IDR 16.260   50,00   0,31%
  • IDX 6.928   30,28   0,44%
  • KOMPAS100 1.008   6,44   0,64%
  • LQ45 773   2,07   0,27%
  • ISSI 227   2,98   1,33%
  • IDX30 399   1,47   0,37%
  • IDXHIDIV20 462   0,59   0,13%
  • IDX80 113   0,62   0,55%
  • IDXV30 114   1,38   1,22%
  • IDXQ30 129   0,27   0,21%

Omnibus law atur PP bisa cabut UU, Yasonna: Ini mungkin kesalahan


Senin, 17 Februari 2020 / 21:12 WIB
Omnibus law atur PP bisa cabut UU, Yasonna: Ini mungkin kesalahan
ILUSTRASI. Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly memberikan keterangan pers soal pernyataannya yang dianggap menyinggung warga Tanjung Priok saat acara Resolusi Pemasyarakatan 2020 di Lapas Narkotika Kelas IIA Jakarta, di Kantor Kemenkumham, Jakarta, Rabu (22/1/2020


Reporter: Abdul Basith | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly mengungkapkan kemungkinan terjadi kesalahan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) omnibus law Cipta Kerja.

Kesalahan tersebut berada pada pasal 170 Bab XIII yang menyatakan UU bisa diubah melalui Peraturan Pemerintah (PP). Yasonna bilang hal itu kemungkinan merupakan salah tik.

"Ini mungkin kesalahan. Perundang-undangan maksudnya," ujar Yasonna usai rapat terbatas di Kantor Presiden, Senin (17/2).

Baca Juga: Omnibus law bisa jadi angin segar untuk investor asing, tapi..

Salah satu aturan perundangan-undangan yang bisa diubah melalui PP adalah Peraturan Daerah (Perda). Perda dinilai tidak boleh bertentangan dengan aturan yang ada di atasnya.

Sebelumnya pembatalan Perda melalui skema eksekutif review. Eksekutif review dilakukan oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Kalau bertentangan, kita cabutnya tidak melalui eksekutif review seperti dulu," terang Yasonna.

Yasonna menegaskan bahwa PP tidak bisa mengalahkan UU. Nantinya kesalahan tersebut akan diperbaiki dalam pembahasan dengan DPR.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×