kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.453.000   22.000   0,90%
  • USD/IDR 16.663   -15,00   -0,09%
  • IDX 8.660   40,02   0,46%
  • KOMPAS100 1.192   10,20   0,86%
  • LQ45 848   1,27   0,15%
  • ISSI 313   2,80   0,90%
  • IDX30 434   0,50   0,12%
  • IDXHIDIV20 501   -0,35   -0,07%
  • IDX80 134   1,11   0,84%
  • IDXV30 138   1,59   1,16%
  • IDXQ30 138   -0,09   -0,07%

Kasus Tanjung Api-Api, 10 Saksi Pojokkan Sarjan Taher


Rabu, 19 November 2008 / 16:09 WIB
Kasus Tanjung Api-Api, 10 Saksi Pojokkan Sarjan Taher


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengebut gelaran sidang lanjutan kasus alih fungsi hutan lindung Pantai Air Telang menjadi pelabuhan Tanjung Api-api di Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan (Sumsel). Dalam sidang dengan terdakwa Sarjan Taher, anggota Komisi IV DPR, JPU tidak tanggung-tanggung menghadirkan 10 saksi sekaligus. 

Kesepuluh saksi tersebut antara lain Erizal, supir Azwar Chesputra; Roliyah, PNS di Sekretariat Jenderal DPR RI; Fauzan Kalau, supir Andi Laluasa; Tuti Retnowati, Kasubag rapat komisi IV.  

JPU juga menghadirkan beberapa anggota Komisi IV lainnya sebagai saksi. Antara lain Fachri Andi Laluasa, Isharyanto, Al Amien Nur Nasution, Marjono, Yusuf Erwin Faishal, dan Azwar Chesputra.   

Dalam sidang tersebut, majelis hakim sempat dibuat pusing dengan ulah Roliyah, Tuti, Erizal dan Fauzan. Pasalnya, kesaksian mereka saling bertentangan satu sama lainnya.  

Menurut kesaksian Roliyah, dia diperintahkan oleh Tuti untuk mencairkan cek Mandiri senilai Rp 25 juta ke Mandiri cabang Senayan. Tuti sendiri mendapat perintah dari Azwar Chesputra.  

Namun kesaksian Roliyah tersebut langsung dikonfrontir kepada Tuti. Oleh Tuti, kesaksian tersebut langsung dibantah mentah-mentah.

Kesaksian para saksi yang sedianya akan digunakan untuk memojokkan posisi Sarjan malah berbalik memojokkan hakim dan penuntut umum. Baik hakim dan penuntut umum kebingungan menentukan kesaksian siapa yang benar.  

"Salah satu dari anda-anda ini pasti berbohong,  ingat, anda-anda berada di bawah sumpah dan bisa dihukum jika memberikan kesaksian palsu," ujar Ketua Majelis Hakim Gus Rizal geram.    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×