Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Sekda Sumsel Musrif Suwardi mengaku pernah berkali-kali di telepon oleh Sarjan Taher. Dalam percakapan telepon tersebut saksi menyebut bahwa Sarjan yang yang kala itu menjabat sebagai anggota Komisi IV DPR meminta sejumlah dana pelicin agar proses pelepasan hutan lindung Pantai Air Telang di kabupaten Banyuasin seluas 600 hektare menjadi pelabuhan Tanjung Api-api disetujui DPR.
Menurut Musrif, waktu itu Sarjan bilang, "Kita sedang rapat. Ini tidak bisa diteruskan karena masalah non teknis belum selesai," ungkap Musrif. Perkataan non teknis sendiri lalu disimpulkan Musrif pada permintaan dana oleh DPR ke Gubernur Sumsel Sjahrial Oesman yang pernah disampaikan Dirut Badan Pengelola dan Pengembangan Pelabuhan Tanjung Api-api.
Pasalnya sebelumnya, pada bulan Juni 2007 ada pertemuan di Rumah Dinas Gubernur Sumsel. Dalam pertemuan tersebut hadir saksi Musrif, Gubernur Sjahrial Oesman, Sofyan Rebuin dan Candra Antonio Tan. Dalam pertemuan mendadak tersebut, Sofyan menginformasikan kepada Gubernur bahwa pembicaraan antara Sofyan dengan anggota DPR dalam masalah pelepasan hutan lindung tersebut mengalami hambatan. Pasalnya pihak DPR meminta sejumlah dana.
Saat itu, Gubernur bingung dengan laporan tersebut. "Padahal kita sudah sesuai prosedur?" ujar Musrif menirukan perkataan Gubernur Sjahrial Oesman waktu itu. Pertanyaan tersebut langsung dibalas oleh Sofyan. Menurut Musrif, waktu itu Sofyan bilang kalau Chandra Antonio Tan, kontraktor ternama di Sumsel, siap menyandang dana. Namun tidak disebut berapa besaran dana yang diminta DPR dan siap disandang oleh Chandra. Berdasar pernyataan Sofyan tersebut, Sjahrial kemudian mengutus Sofyan dan Chandra untuk menangani masalah tersebut. Gubernur juga menugaskan Musfri untuk selalu menemani Sofyan.
Maka pada tanggal 25 Juni 2007 berangkatlah Sofyan, Chandra dan Musfri ke Jakarta untuk bertemu dengan anggota DPR. Tempat yang dipilih adalah hotel Mulia Senayan. Selain ketiga utusan, dari pihak DPR datang Sarjan dan seorang anggota DPR yang disebut Sarjan sebagai Ketua. Dalam pertemuan tersebut, saksi Musfri melihat Chandra menyerahkan map kepada Sarjan yang serta merta ditolak Sarjan.
"Ke Ketua saja," ujar Musfri menirukan Sarjan. Musfri sendiri mengira map tersebut merupakan solusi atas permintaan DPR. Hasil pertemuan tersebut tidak dilaporkan saksi Musfri ke Gubernur dengan alasan Sofyan-lah yang lebih berhak melapor. Namun ternyata malamnya Musfri tiga kali ditelfon Sarjan untuk kembali meminta dana.
Setelah penyerahan map, beberapa waktu kemudian Gubernur Sumsel kembali berkoordinasi dengan kolega-koleganya. Dalam pertemuan tersebut hadir beberapa orang antara lain saksi, Gubernur, Chandra, Sofyan, Kepala Dinas Kehutanan Sumsel, pengacara Chandra dan seorang lagi yang tidak saksi kenal.
Pertemuan mengambil tempat di WIsma Perwakilan Pemprov Sumsel di Jakarta. Pertemuan tersebut ternyata untuk membahas masalah pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam rapat tersebut, Chandra meminta agar uang yang diserahkan ke Sarjan diakui Sofyan sebagai utang Sofyan ke Chandra. Pernyataan tersebut menimbulkan debat panjang antara Sofyan dan Chandra. Karena itulah keduanya lantas keluar ruangan rapat. Namun sekembalinya mereka, rapat semakin tidak kondusif dan akhirnya rapat pun dibubarkan.
Selain saksi Musfri, JPU yang diketuai M. Roem juga menghadirkan saksi Kepala Dinas Pekerjaan Umum Sumsel Darno Dahlan, Bendahara Dinas Pekerjaan Umum Sumsel Zainal Arifin, serta salah satu anak buah Chandra bernama Tina.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News