kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.968.000   8.000   0,41%
  • USD/IDR 16.320   -8,00   -0,05%
  • IDX 7.165   -1,00   -0,01%
  • KOMPAS100 1.043   -0,46   -0,04%
  • LQ45 801   -0,59   -0,07%
  • ISSI 232   0,64   0,28%
  • IDX30 415   -0,50   -0,12%
  • IDXHIDIV20 486   0,48   0,10%
  • IDX80 117   0,10   0,08%
  • IDXV30 120   0,76   0,64%
  • IDXQ30 134   0,16   0,12%

Kasus Tanjung Api-api, Sidang Al Amien Batal Digelar


Jumat, 07 November 2008 / 15:47 WIB


Reporter: Aprillia Ika |

JAKARTA. Sidang lanjutan kasus alih fungsi hutan lindung di Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api dengan terdakwa Al Amien Nur Nasution batal digelar. Sebabnya, satu orang anggota majelis hakim, Martini, dikabarkan masuk ke rumah sakit.  


"Kami mohon maaf harus menunda sidang, tetapi sakit kan manusiawi," ujar ketua majelis hakim Edward Pattinasarany kepada terdakwa dan para saksi.  

Akhirnya disepakati, sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 11 November 2008 mendatang.  

Rencananya, agenda sidang kali ini akan menghadirkan saksi dari anggota komisi IV Yusuf Erwin Faishal dan Sarjan Tahir. Selain itu, juga akan menghadirkan saksi Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api (BPTAA) sekaligus mantan Sekda Prop Sumsel Sofyan Rebuin dan pengusaha Chandra Antonio Tan.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×