Reporter: Aprillia Ika |
JAKARTA. Sidang lanjutan kasus alih fungsi hutan lindung di Pantai Air Telang Kabupaten Banyuasin Sumatera Selatan menjadi pelabuhan Tanjung Api-api dengan terdakwa Al Amien Nur Nasution batal digelar. Sebabnya, satu orang anggota majelis hakim, Martini, dikabarkan masuk ke rumah sakit.
"Kami mohon maaf harus menunda sidang, tetapi sakit kan manusiawi," ujar ketua majelis hakim Edward Pattinasarany kepada terdakwa dan para saksi.
Akhirnya disepakati, sidang akan dilanjutkan hari Selasa, 11 November 2008 mendatang.
Rencananya, agenda sidang kali ini akan menghadirkan saksi dari anggota komisi IV Yusuf Erwin Faishal dan Sarjan Tahir. Selain itu, juga akan menghadirkan saksi Direktur Utama Badan Pengelola dan Pengembangan Kawasan Pelabuhan Tanjung Api-api (BPTAA) sekaligus mantan Sekda Prop Sumsel Sofyan Rebuin dan pengusaha Chandra Antonio Tan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News