kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.718.000   -5.000   -0,18%
  • USD/IDR 17.709   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.518   -3,63   -0,06%
  • KOMPAS100 848   -0,96   -0,11%
  • LQ45 642   0,75   0,12%
  • ISSI 229   -1,10   -0,48%
  • IDX30 359   0,71   0,20%
  • IDXHIDIV20 438   1,12   0,26%
  • IDX80 97   -0,06   -0,06%
  • IDXV30 122   -0,08   -0,06%
  • IDXQ30 114   0,40   0,35%

Kasus suap reklamasi, KPK panggil anak Aguan


Selasa, 19 April 2016 / 19:34 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut perkara dugaan suap reklamasi Teluk Jakarta. Hari ini (19/4), KPK kembali memanggil Sugianto Kusumo alias Aguan pemilik Agung Sedayu.

Yuyuk Andrianti Iskak Plh Humas KPK mengatakan, pemeriksaan Aguan ini untuk tersangka Muhammad Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta sekaligus mengumpulkan keterangan terkait perkara tersebut.

"Ditanyakan seputar komunikasi dengan Sunny Tanuwidjaja ( staf ahli Gubernur DKI Jakarta) dan kegiatan dengan PT Kapuk Naga Indah serta PT Muara Wasesa," kata Yuyuk, Selas (19/4).

Sama seperti biasanya, setelah diperiksa penyidik KPK lebih dari 5 jam, Aguan enggan berkomentar dan langsung masuk ke mobilnya. Sebelumnya, KPK juga telah memanggil Aguan pada pekan lalu.

Untuk menguak perkara ini, rencananya KPK bakal memanggil anak Aguan, Ricard Halim Kusuma yang menjabat sebagai Direktur Agung Sedayu Group pada Rabu (20/4).

Asal tahu saja, untuk perkara ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Ariesman Widjadja Presiden Direktur PT Agung Podomoro land, Trinanda Prihartono, karyawan PT Agung Podomoro Land, dan M Sanusi Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
HUTKONTAN30
Kontan Academy
CFO Lens Winning Sales Proposal

[X]
×