kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.407.000   24.000   1,01%
  • USD/IDR 16.580   -17,00   -0,10%
  • IDX 8.125   73,58   0,91%
  • KOMPAS100 1.120   14,21   1,28%
  • LQ45 780   7,86   1,02%
  • ISSI 292   2,64   0,91%
  • IDX30 406   2,01   0,50%
  • IDXHIDIV20 454   0,57   0,13%
  • IDX80 123   1,36   1,12%
  • IDXV30 131   1,14   0,88%
  • IDXQ30 128   0,32   0,25%

Irsan: Prasetio dan Taufik pernah bertemu Aguan


Selasa, 19 April 2016 / 10:27 WIB
Irsan: Prasetio dan Taufik pernah bertemu Aguan


Sumber: Kompas.com | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Bos Agung Sedayu Group Sugianto Kusuma alias Aguan, disebut pernah bertemu dengan pimpinan DPRD DKI Jakarta. Informasi itu diperoleh dari kuasa hukum M Sanusi, Irsan Gusfrianto.

Irsan menjelaskan, pertemuan dengan Aguan dihadiri oleh Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi, Wakil Ketua DPRD DKI Mohamad Taufik, anggota Badan Legislasi Muhammad (Ongen) Sangaji, dan Ketua Panitia Khusus Reklamasi Selamat Nurdin. Ia juga menyebut Sanusi turut hadir saat pimpinan DPRD DKI bertemu dengan Aguan.

Irsan mengatakan, pertemuan pimpinan DPRD DKI dengan Aguan dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Jakarta Utara. Saat itu, katanya, M Sanusi diajak oleh kakaknya, M Taufik, yang saat ini menjabat sebagai Wakil Ketua DPRD DKI. "Bang Uci (sapaan akrab Sanusi) itu diajak sama kakaknya (M Taufik)," tutur Irsan di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (18/4).

Namun, kata Irsan, Sanusi tidak ikut serta saat berdiskusi dengan Aguan dan anggota DPRD lainnya. Maka dari itu, menurutnya, kliennya itu tidak mengetahui apa pun pembahasan dalam diskusi tersebut. "Setelah itu, Bang Uci pergi ke ruang tengah, tidak ikut pembahasan lainnya," ujar Irsan.

Ia menambahkan, Sanusi diketahui sudah lama mengenal Aguan. Bahkan sebelum menjadi anggota DPRD dari Partai Gerindra, Sanusi sudah dekat dengan bos perusahaan pengembang properti itu. "Sanusi sering membantu penjualan properti keduanya," ungkap Irsan.

Sanusi terkena operasi tangkap tangan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi. Saat ini, Sanusi telah ditetapkan menjadi tersangka dengan dugaan menerima suap dari pengembang Agung Podomoro Land terkait pembahasan raperda reklamasi Teluk Jakarta. KPK juga menetapkan bos Agung Podomoro Land, Ariesman Widjaja, sebagai tersangka.

Untuk keperluan penyidikan terkait kasus tersebut, Aguan dan Sunny Tanuwidjaja dicegah keluar negeri. Sunny adalah salah seorang staf Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama. (Fachri Fachrudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×