kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.553   53,00   0,30%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Diperiksa KPK, Aguan bos Agung Sedayu masih saksi


Rabu, 13 April 2016 / 17:55 WIB


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sugianto Kusuma alias Aguan bos Agung Sedayu untuk pemeriksaan kasus dugaan suap anggota DPRD DKI. KPK ingin menggali informasi dari pihak swasta terkait dugaan suap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi dan reklamasi teluk Jakarta.

"Diperiksa sebagai saksi M. Sanusi (Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta)," kata Yuyuk Andrianti Iskak, juru bicara KPK, Rabu (13/4).

Yuyuk menambahkan Aguan bakal dimintai keterangan peranan dirinya terkait perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah mencegah Aguan untuk keluar negeri sejak 1 April 2016 lalu. Tujuannya, untuk memudahkan pemeriksaan penyidik. Sayangnya, saat masuk ke Lobby KPK, Aguan enggan berkomentar.

Asal tahu saja, hari ini KPK juga memanggil Lambock V Nahattands, Komisaris PT Pelindo II. Sayangnya, Lambock enggan berkomentar setelah menjalani pemeriksaan. PT Pelindo II adalah salah satu dari sembilan perusahaan yang mendapatkan jatah reklamasi Teluk Jakarta.

KPK juga memanggil Sunny Tanuwidjaja, staff ahli Gubernur DKI Jakarta. Sunny diperiksa sebagai saksi dari anggota DPRD M. Sanusi dan Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×