kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Diperiksa KPK, Aguan bos Agung Sedayu masih saksi


Rabu, 13 April 2016 / 17:55 WIB
Diperiksa KPK, Aguan bos Agung Sedayu masih saksi


Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Sugianto Kusuma alias Aguan bos Agung Sedayu untuk pemeriksaan kasus dugaan suap anggota DPRD DKI. KPK ingin menggali informasi dari pihak swasta terkait dugaan suap rancangan peraturan daerah (raperda) tentang zonasi dan reklamasi teluk Jakarta.

"Diperiksa sebagai saksi M. Sanusi (Ketua Komisi DPRD DKI Jakarta)," kata Yuyuk Andrianti Iskak, juru bicara KPK, Rabu (13/4).

Yuyuk menambahkan Aguan bakal dimintai keterangan peranan dirinya terkait perkara tersebut. Sebelumnya, KPK telah mencegah Aguan untuk keluar negeri sejak 1 April 2016 lalu. Tujuannya, untuk memudahkan pemeriksaan penyidik. Sayangnya, saat masuk ke Lobby KPK, Aguan enggan berkomentar.

Asal tahu saja, hari ini KPK juga memanggil Lambock V Nahattands, Komisaris PT Pelindo II. Sayangnya, Lambock enggan berkomentar setelah menjalani pemeriksaan. PT Pelindo II adalah salah satu dari sembilan perusahaan yang mendapatkan jatah reklamasi Teluk Jakarta.

KPK juga memanggil Sunny Tanuwidjaja, staff ahli Gubernur DKI Jakarta. Sunny diperiksa sebagai saksi dari anggota DPRD M. Sanusi dan Ariesman Widjaja Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×