Reporter: Tri Sulistiowati | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus usut perkara dugaan suap reklamasi teluk Jakarta. Hari ini, KPK kembali memeriksa mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta M. Sanusi yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
M. Sanusi melalui kuasa hukumnya Irsan Gusfrianto mengaku, ada pertemuan antara M Sanusi, Sugianto Kusumo alias Aguan pemilik Agung Sedayu, dan Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja pada awal Januari 2016 lalu. Pertemuan tersebut membahas seputar rencana peraturan daerah (raperda) teluk jakarta.
"Sanusi menjelaskan, pada umumnya pembahasan raperda hanya membutuhkan waktu 1,5 bulan, setelah itu pulang," kata Irsan, Senin (18/4).
Irsan juga mengakui kliennya telah menerima uang sebesar Rp 2 miliar dari Ariesman. Ditegaskannya, uang tersebut diberikan berdasarkan inisiatif Ariesman dan berasal dari kantong pribadinya.
Krisna Murti, Kuasa Hukum Sanusi juga mengatakan, uang yang diberikan oleh Ariesman ditujukan untuk dana kapanye pencalonan Sanusi sebagai Gubernur DKI Jakarta.
Asal tahu saja, Sanusi diperiksa KPK sekitar enam jam oleh penyidik. Berbeda dengan sebelumnya, Sanusi angkat bicara setelah pemeriksaan.
"Saya akan koorperatif dan terbuka," katanya di Lobi KPK.
Untuk menggali data, KPK telah memanggil Aguan dan Sunny Tanuwidjaya, staff khusus Gubernur DKI Jakarta untuk dimintai keterangan pada pekan lalu. Sayangnya, Aguan bungkam pasca pemeriksaan.
Sekedar informasi, untuk perkara dugaan suap reklamasi teluk jakarta ini KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Ariesman Widjaja, Trinanda Prihartono, Karyawan PT Agung Podomoro.Land, dan M Sanusi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News