Sumber: Kompas.com | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Kusnadi serta 20 orang lainnya untuk bepergian ke luar negeri terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.
“Bahwa pada tanggal 26 Juli 2024, KPK telah mengeluarkan surat keputusan nomor 965 tahun 2024 tentang larangan bepergian ke luar negeri untuk dan atas nama 21 orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika saat ditemui di kantornya, Jakarta, Selasa (30/7/2024).
Tessa hanya menyebutkan 21 inisial daftar orang yang dicegah bepergian ke luar negeri berikut latar belakangnya.
Baca Juga: Kalau Pencegahan Korupsi Berhasil, OTT KPK Berkurang
Namun, berdasarkan informasi dari penegak hukum di KPK, 21 orang tersebut adalah Ketua DPRD Jatim Kusnadi, Wakil Ketua DPRD Jatim Achmad Iskandar, Wakil Ketua DPRD Jatim Anwar Sadad, anggota DPRD Jatim Mahhud.
Kemudian, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sampang Fauzan Adima, Wakil Ketua DPRD Kabupaten Probolinggo Jon Junadi, Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Gerindra Kabupaten Sampang Abd. Mottolib, bendahara DPC Gerindra Probolinggo Moch. Mahrus.
KPK Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, Sidik Dugaan Korupsi Rumah Jabatan Artikel Kompas.id Lalu, staf Sekretaris Dewan (Sekwan) Bagus Wahyudyono, Kepala Desa bernama Sukar, Guru Achmad Yahya M, pihak swasta bernama Ahmad Heriyadi, RA Wahid Ruslan, Jodi Pradana Putra, Hasanuddin, Ahmad Jailani, Mashudi, A Royan, Wawan Kristiawan, Ahmad Affandy, dan M. Fathullah.
Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.
Baca Juga: Anggap OTT KPK Bikin Citra Buruk, Pernyataan Luhut Panjaitan Jadi Kontroversi
Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa TImur Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.
Sahat diduga menerima suap untuk mengusulkan pokok pikiran (Pokir) kelompok masyarakat kepada anggota DPRD Jawa Timur. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas).
Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh seperti Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi, dan lainnya.
Setelah sahat didakwa menerima suap Rp 39,5 miliar dan dihukum 9 tahun penjara, KPK mengembangkan perkara ini dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bertanggal 5 Juli 2024.
Lembaga antirasuah menetapkan 21 tersangka, termasuk sejumlah anggota DPRD. KPK juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Tulungagung, Blitar, Pamekasan, Sumenep, Bangkalan, dan lainnya.
Baca Juga: Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simandjuntak Tersangka Suap, Ini Profil & Hartanya
"Dalam Sprindik tersebut KPK telah menetapkan 21 tersangka yaitu 4 tersangka penerima, 17 lainnya sebagai tersangka pemberi," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Cegah Ketua DPRD Jatim dan 20 Orang Lainnya Bepergian Ke Luar Negeri"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News