kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Sita Uang Ratusan Juta, KPK Geledah 6 Lokasi Dalam Suap Dana Hibah Pemprov Jatim


Jumat, 12 Juli 2024 / 19:55 WIB
Sita Uang Ratusan Juta, KPK Geledah 6 Lokasi Dalam Suap Dana Hibah Pemprov Jatim
ILUSTRASI. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Jawa Timur (Jatim) terkait dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, upaya paksa ini merupakan tindak lanjut dari Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang diterbitkan pada 5 Juli lalu.

"Sejak tanggal 8 Juli 2024 sampai dengan saat ini KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan," kata Tessa saat ditemui awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (12/7/2024).

Adapun sejumlah lokasi penggeledahan itu adalah Surabaya, Gresik, Pasuruan, Blitar, dan Tulungagung. Kemudian, sejumlah tempat di Pulau Madura yakni Kabupaten Sampang, Bangkalan, dan Sumenep.

Baca Juga: Dugaan Korupsi di PT Telkom, KPK Panggil Menteri KKP Sakti Wahyu Trenggono

Tessa menyebutkan, KPK menyita uang senilai ratusan juta rupiah, dokumen terkait dana hibah, salinan sertifikat rumah, hingga alat elektronik dalam rangkaian penggeledahan itu.

"Dokumen terkait pengurusan dana hibah, kwitansi dan catatan penerimaan uang bernilai miliaran rupiah, bukti setoran uang ke bank," ujar Tessa.

Saat ini, penyidik masih akan mendalami berbagai barang bukti yang telah disita.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 21 orang tersangka yang terdiri dari 17 pemberi suap dan empat penerima suap.

"Nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman teman media pada waktunya," ujar Tessa.

Kasus suap dana hibah Pemprov Jatim berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) pada penghujung 2022.

Saat itu, KPK menetapkan Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur, Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka suap.

Sahat menerima suap untuk mengusulkan Pokir. Usulan itu diklaim datang dari berbagai kelompok masyarakat (Pokmas). Namun, nama-nama organisasi itu juga aneh.

Di antara namanya adalah Pokmas Kalang Kabut, Pokmas Sadis, Pokmas Paterpan, Lidah Buaya, Tak Mampu, Staples, Itachi (nama karakter dalam animasi Naruto), dan lainnya.

Sahat didakwa menerima suap 39,5 miliar. Ia kemudian divonis 9 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya.

Baca Juga: Caleg Terpilih Diminta Mulai Lapor Harta Kekayaan ke KPK

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Suap Dana Hibah Pemprov, KPK Geledah Banyak Tempat di Jawa Timur", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2024/07/12/18150901/kasus-suap-dana-hibah-pemprov-kpk-geledah-banyak-tempat-di-jawa-timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×