Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Berkas perkara dugaan suap dalam penanganan perkara Pilkada Lebak, Banten di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menjerat Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah dinyatakan lengkap atau P21. Dengan demikian, KPK memiliki waktu 14 hari untuk melimpahkan berkas perkara Atut ke pengadilan.
Hal tersebut diungkapkan pengacara Atut, Andi Simangunsong saat menemani kliennya menyambangi Kantor KPK, Jakarta, Selasa (15/4).
"Jadi, benar hari ini Bu Atut P21 ke tahap penuntutan," kata Andi saat di konfirmasi wartawan.
Lebih lanjut menurut Andi, hanya berkas perkara dugaan suap Pilkada Lebak saja yang baru dinyatakan lengkap. Sedangkan berkas perkara lainnya yang menjerat Atut, belum lengkap.
"Informasi yang kita dapat saat ini baru Pilkada Lebak, yang lain belum," singkat Andi.
Juru Bicara KPK Johan Budi membenarkan informasi yang disampaikan pengacara Atut tersebut. "Benar (berkas perkara Atut P21). Yang kasus Pilkada di MK," kata Johan melalui pesan singkat.
Sementara Atut sendiri enggan berkomentar saat tiba di Kantor KPK. Atut yang tampak mengenakan baju batik berwarna coklat dan dilapisi rompi oranye khas tahanan KPK, hanya melempar senyumnya ketika dikerumuni wartawan. Atut pun langsung berjalan memasuki ruang steril KPK.
Dalam kasus Pilkada Lebak, politisi Partai Golkar tersebut diduga sebagai pengutus pemberian suap sebesar Rp 1 miliar kepada Akil Mochtar. Atut memerintahkan adiknya, Tubagus Chaeri Wardana untuk menyiapkan uang tersebut yang kemudian diberikan kepada Akil melalui pengacara Susi Tur Andayani.
Pemberian uang tersebut bertujuan untuk mempengaruhi putusan MK terkait pemohonan keberatan yang diajukan pasangan Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati Lebak, Amir Hamzah-Kasmin atas pemenangan pasangan Iti Octavia Jayabaya-Ade Sumardi. Adapun pasangan Amir-Kasmin merupakan pasangan yang diusung Partai Golkar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News